TRIBUN-SULBAR.COM - Terungkap fakta baru insiden terbakarnya seorang warga di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Tinambung, Polewali Mandar, Kamis (27/1/2022).
Korban bernama Aco Dinar warga Desa Tangnga-tangnga, Kecamatan Tinambung
Pria berusia 61 tahun itu saat ini dirawat di RSUD Majene.
Baca juga: VIDEO Detik-detik Warga Terbakar Usai Beli BBM Pakai Jerigen di SPBU Tinambung
Korban mengalami luka bakar cukup parah pada bagian lengan.
Informasi yang dihimpun dari Kepala Kepolisian Sektor Tinambung, AKP Rustam Abdul Gani, menyebutkan bahwa kronologi kejadian ketika korban baru keluar dari SPBU.
Pada saat hendak menyeberang tiba tiba dari arah Kabupaten Polewali Mandar seorang pengendara motor melintas dan menabrak korban.
Diduga tabrakan inileh pemicu kebakaran itu terjadi.
"Informasi dari masyarakat bahwa korban membawa Bahan Bakar Minyak (BBM)," ucap Rustam Gani.
Dikonfirmasi terpisah, Senior Supervisor Communication & Relation PT Pertamina Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan membenarkan.
Taufiq menyebutkan, berdasarkan keterangan dari pihak SPBU, memang korban baru saja mengisi BBM jenis Pertalite.
"Sekitar 10 liter dengan nilai Rp80 ribu untuk 1 jeriken saja, " ujar Taufiq.
Taufiq juga menjelaskan, kejadian terjadi luar SPBU, saat korban sudah selesai mengisi BBM di jeriken dan hendak beranjak pergi.
"Tiba-tiba terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban, " terang Taufiq.
Sehingga diduga kecelakaan ini memicu terjaidnya kebakaran, apalagi korban membawa jeriken berisi BBM.
Taufiq juga menambahkan, pembelian BBM menggunakan jeriken, konsumen wajib menyerahkan surat rekomendasi dari dinas terkait.
Dalam hal ini, lanjut dia, korban sempat memperlihatkan surat tersebut kepada petugas SPBU.
"Seperti usaha pertanian dan perikanan misalnya, harus melampirkan surat rekomendasi dari dinas pertanian dan dinas perikanan, yang dipergunakan untuk kegiatan usaha. Namun surat rekomendasi ini pun sulit didapat, mungkin sudah ikut terbakar saat insiden itu terjadi, " jelas Taufiq. (*)