Sampah Mamuju

7 Ribu Ton Lebih Sampah di Mamuju Sepanjang 2021 Diangkut ke TPA

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tumpukan sampah di Pasar Baru Mamuju Jl Abdul Syakur Kelurahan Karema, diangkut petugas DLHK, Senin (10/1/2022).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Volume sampah yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebanyak 7.080,90 ton selama tahun 2021 di Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar).

Data tersebut diperoleh dari Kepala seksi kebersihan lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Mamuju.

"Selama tahun 2021 sebanyak 7.080,90 ton yang dibuang di Tpa, hasil sampah warga dan perkantoran," terang kepala seksi kebersihan lingkungan, Imran saat ditemui di ruanganya, Rabu (12/1/2022).

Jenis sampah limbah rumah tangga, dan sampah organik, seperti rumput dan ranting pohon.

Imran menjelaskan rata-rata dalam satu bulan sampah yang diangkut sebanyak 648,11 ton.

"Berarti perharinya, 1,6 ton atau 1.600 kilo, sampah, yang jelas mobil truk 32 res, dalam satu hari," sebutnya.

Adapun lokasi TPA berada di Lingkungan Adi-Adi, Desa Botteng, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.

Dua ekskavator, dan satu buldoser bekerja setiap harinya di lokasi tempat pemrosesan akhir.

Jumlah mobil sampah yang dimiliki DLHK Mamuju, sebanyak 12 unit untuk Dumptruck.

Untuk jumlah mobil sampah jenis Armroll ada enam unit.

Sementara untuk petugas kebersihan sebanyak 242 petugas dengan rincian tugas masing-masing.

Sopir Armada 18 orang, pembantu sopir (karnek) 36 orang, Mandor 3 Orang.

Untuk penyapu jalan sebanyak 96 orang, pemotong rumput 5 orang, pengemudi patroli 10 orang.

Operator alat berat 3 orang, penjaga tpa 2 orang, kolektor 9 orang dan pengemudi fukuda 60 orang.

Berikut daftar besaran tarif berdasarkan jenis retribusi.

Rumah tempat tinggal Rp 20.000 / bulan.

Perkantoran dengan fasilitas kontainer sampah Rp 150.000/bulan.

Rumah sakit/ klinik dengan fasilitas kontainer sampah Rp 200.000/bulan

Rumah sakit/ klinik tanpa fasilitas kontainer sampah Rp 100.000/bulan

Hotel Melati Rp 100.000/bulan.

Hotel Bintang 1-2 Rp 300.000/bulan.

Hotel Bintang 3 ke atas Rp 500.000/bulan

Kios Rp 20.000/bulan.

Salon Rp 20.000/bulan.

Warung Makan/Cafe Rp 50.000/bulan.

Toko Rp Rp 50.000/bulan.

Usaha perbengkelan Rp 50.000/bulan.

Sampah luar biasa Rp 50.000/bulan.

Usaha meubel Rp 50.000/bulan.

Laundry Binatu Rp 50.000/bulan.

Pembuangan langsung sampah ke TPA Rp 50.000/bulan.

Rumah kontrakan dibawah 25 kamar Rp 70.000/bulan.

Penginapan dan wisma Rp. 100.000/bulan.

Warung makan/restoran Rp. 100.000/bulan.

Showroom/perbengkelan Rp. 100.000/bulan.

Gudang Rp. 100.000/bulan.

Kawasan pelabuhan Rp. 400.000/bulan.

Bandara udara Rp. 400.000/bulan.

Terminal angkutan darat Rp. 400.000/bulan.

Pelabuhan Rp. 500.000/bulan.

Mall/pusat perbelanjaan Rp. 500.000/bulan.

Pembuangan sampah ke kontainer Rp. 500.000/bulan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli