Narkoba

INI 2 ASN Pemprov Sulbar Ditangkap Karena Narkoba Terancam Dipecat

Penulis: Habluddin Hambali
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKD Sulbar Zulkifli Manggazali saat ditemui di rumah adat Mamuju.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap Polda Sulbar karena memakai narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka inisial IN (42) merupakan ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Transmigrasi Pemrov Sulbar.

Sedangkan inisial AR (42) merupakan ASN di OPD Dinas Sosial Pemprov Sulbar.

Menanggapi itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar Zulkifli Manggazali mengatakan informasi baru didapatkan setelah diwawancarai.

"Baru saya tahu ini kalau ada dua ASN terjaring karena sabu-sabu," kata Zulkifli, saat ditemui di rumah Adat Mamuju, Jumat (10/12/2021).

Lanjutnya, sesuai aturan kedisiplinan ASN dua pegawai pemprov ini tentunya akan mendapat sanksi.

Adapun, sanksi diberikan akan melihat hasil putusan pengadilan.

"Sanksinya ada ringan, sedang dan berat sampai pemecatan kalau hukumannya juga berat," tegas Zulkifli.

Akan tetapi, sansksi akan diberikan setelah ada putusan inkrah dari pengadilan negeri Mamuju.

Pemprov Sulbar tidak akan menyembunyikan atau bermain-main soal pegawai yang terlibat pada kasus narkoba.

"Jadi sekali lagi kita lihat vonisnya dan setelah ada baru kita ajukan sanskinya yang diberikan," tandasnya.(*)