Upah Minimum

UMK Belum Ditetapkan, Karyawan di Mamasa Masih Mengacu ke Upah Minimum Provinsi Rp 2.678.863

Penulis: Semuel Mesakaraeng
Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamasa, Hermin Lullulangi/Semuel Mesakaraeng

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Karenanya, upah karyawan di Mamasa masih berpatokan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat.

Hal itu diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamasa, Hermin Lullulangi.

Hermin menjelaskan, hingga saat ini upah karyawan di Mamasa masih menggunakan UMP.

Menurut dia, UMK sesuai aturan, seharusnya lebih tinggi dari UMP.

"Sesuai UMP saja kita belum mampu, apalagi pakai UMK," ujar Hermin via telepon.

Apalagi lanjut Hermin, di Mamasa belum ada perusahaan swasta.

Sehingga, yang menggunakan UMP hanya karyawan mini market dan sebagian karyawan SPBU.

"Jadi untum sementara mereka menggunakan UMP sebesar Rp 2.678.863," tandasnya. (**)