Sedangkan modus operandi yakni pelaku memasuki rumah korban lewat jendela dan pintu belakang.
Adapun kronologi penangkapan, berawal dari adanya laporan warga kehilangan handphone.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Resmob Polresta Mamuju lakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku yang sudah berulangkali beraksi tersebut.
Pelaku pun diringkus di sebuah rumah di Jl Abdul Syakur Kelurahan Karema, sekitar pukul 15.00 Wita, Selasa (9/11/2021).
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatanya, dan melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli