TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Bagaimana nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mamuju?
DPRD Mamuju menolak pengangkatan PPPK.
DPRD Mamuju meminta menghentikan segala proses penerimaan pengangkatan PPPK tahap kedua dan tahap ketiga.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju bahkan mengeluarkan surat rekomendasi penolakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mamuju.
Adapun, isi surat rekomendasi tersebut dewan meminta agar pengangkatan PPPK dibebankan kepada Kementerian Republik Indonesia terkait.
Termasuk, dewan meminta untuk menghentikan segala proses penerimaan pengangkatan PPPK tahap ke dua dan tahap ke tiga.
Wakil Ketua DPRD Mamuju Syamsuddin Hatta mengatakan anggaran tahun 2021 itu penerimaan pendapatan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami kekurangan sebesar Rp 18 Miliar.
Bedasarkan itu, pengangkatan PPPK itu dibebankan semua penggajiannya kepada Pemkab.
"Pengangakatan PPPK sebanyak 2.000 lebih dengan sistem tiga tahapan. Tahapan pertama sudah selesai dan yang lulus 400 lebih," kata Syamsuddin.
Peserta lulus ini membutuhkan anggaran sebesar Rp 15 Miliar.
Sehingga, pihaknya berharap Rp 15 Miliar ini dibiayai Kementerian terkait.
"Tetapi ini semua dibebankan kepada APBD. Jadi kalau kita penuhi itu kuota maka kita akan membutuhkan anggaran diatas Rp 80 Miliar per tahun," ungkap Syamsuddin.
Maka, dimana akan mengambil uang untuk menggaji semua PPPK.
Melalui rapat, dewan merekomendasikan kepada Bupati Mamuju untuk ditindaklanjuti ke Kementerian terkait.
"Harapannya bisa ditembusi ke Menpan RB agar kebijakan ini ditinjau kembali," ujarnya.