Libur Natal dan Tahun Baru

Pemerintah Siapkan Aturan Ringan Hingga Berat di Momen Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Penulis: Suandi
Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo saat memberi keterangan pers terkait harga swab PCR di indonesia yang dinilai terlalu mahal

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah mempersiapkan kebijakan lain guna menghadapi natal dan tahun baru 2022 (nataru).

Berbagai kebijakan akan disiapkan oleh pemerintah, baik kebijakan dengan tingkat lunak sampai tingkat keras.

Hal tersebut dilakukan guna membatasi pergerakan orang secara besar-besaran.

Kebijakan alternatif yang akan disiapkan oleh pemerintah itu akan terdiri dari tiga tingkatan, yakni soft policy, medium policy, hard policy.

Atau aturan ringan, sedang hingga paling berat.

Usulan kebijakan tersebut nantinya akan dipilih sesuai dengan situasi dan kondisi terakhir dari penyebaran kasus aktif Covid 19, dan akan diberlakukan mulai tanggal 18 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.

Muhadjir Effendy, Kemenko PMK (kemenkopmk.go.id)

Baca juga: 19,9 Juta Orang Berniat Mudik, Presiden Meminta Libur Nataru Dikelola dengan Baik

Baca juga: Catat! Pemerintah Tiadakan Cuti Bersama 24 Desember 2021, Berikut Pedoman Libur Nataru

"Terdapat tiga tingkatan dari masing-masing usulan kebijakan yang telah dibuat oleh K/L terkait yaitu ada soft policy, medium policy, dan hard policy."

"Nantinya kita akan berdiskusi lebih lanjut mengenai usulan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah," kata Y.B Satya Sananugraha, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Kebijakan yang diambil oleh pemerintah diharapkan mampu memutus rantai penyebaran virus Covid 19 secara efektif.

Presiden Jokowi Minta Libur Nataru Dikelola

Sebelumnya, Presiden Indonesia telah mengingatkan seluruh kepala daerah untuk mengelola dan mengatur libur Nataru.

Pasalnya, berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya libur Nataru menyebabkan peningkatan penyebaran Covid 19 yang tidak kecil.

"Saya minta betul-betul agar dikelola, diatur, sehingga Natal dan Tahun Baru ini berjalan dengan tidak ada kerumunan," ujar Presiden Joko Widodo.

Untuk itu, seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memiliki peranan yang sangat penting dalam menyosialisasikan hal tersebut.

Terutama untuk mengantisipasi kemungkinan gelombang ketiga yang tidak diharapkan.

Halaman
12