TRIBUN-SULBAR.COM - Melaksanakan amanat undang-undang nomor 30 tahun 2004 sebagai mana telah dirubah menjadi undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan notaris pasal 70 menjelaskan bahwa salah satu kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) adalah melakukan pemeriksaan Protokol Notaris secara berkala minimal satu kali dalam setahun atau setiap waktu yang diperlukan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pelayanan, Abdullah, selaku Tim Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu saat melaksanakan kegiatan pemeriksaan Protokol Notaris terhadap Notaris se Kabupaten Mamuju, Rabu (27/10/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan membentuk tiga Tim yang mana Tim pertama diketuai oleh Abdullah dari unsur Pemerintah, Tim kedua diketuai oleh Juani dari unsur Pemerintah dan Tim ketiga diketuai oleh Arlan dari unsur Notaris.
Baca juga: Ketua KNPI Sulbar, Risbar Berlian Bachri Bicara Pemuda di Studio Tribun-Sulbar.com
Baca juga: Harga Swab PCR di Klinik Yaki Mamuju Masih Rp 650 Ribu, Belum Termasuk Ongkir
“Pada pemeriksaan Protokol Notaris tahun ini pada umumnya Notaris sudah memenuhi ketentuan yang diamanatkan oleh undang-undang namun masih ada juga beberapa notaris yang belum menyampaikan laporan bulanannya kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris melalui aplikasi SILANOT,” sambungnya.
Oleh karena itu, Ia berharap agara Notaris dapat memperhatikan serta menyampaikan laporan bulanan yang telah ditentukan.
Beberapa permasalahan lain yang ditemukan oleh Tim adalah adanya beberapa orang Notaris yang tidak berada di tempat dengan alasan mendampingi orang tua yang lagi sakit namun hal ini telah dikonfirmasi dan telah mendapatkan izin dari ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris, Abdullah.(*)