Harga PCR Turun
Harga PCR Turun, Oknum Nakal Dikenakan Sanksi Tutup Laboratorium dan Pencabutan Izin Operasional
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menurunkan harga tes RT-PCR menjadi Rp 275 ribu wilayah Jawa Bali, dan Rp 300 ribu wilayah luar Jawa Bali.
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengevaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dari hasil evaluasi tersebut pihak Kemenkes menetapkan batas tari tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali.
Sedangkan untuk wilayah luar Jawa Bali batas tariff tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah sebesar Rp300 ribu.
Kebijakan tersebut kemudian ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
“Perhitungan biaya Perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan atau SDM, komponen reygan atau habis pakai, komponen biaya administrasi overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini,” kata Prof Abdul Kadir.

Baca juga: Harga Swab PCR di Klinik Yaki Mamuju Masih Rp 650 Ribu, Belum Termasuk Ongkir
Baca juga: Harga Swab PCR di Kimia Farma Mamuju Rp 300 Ribu
Aturan tersebut mulai berlaku secara efektif pada hari Rabu (27/10/2021) kemarin.
Berikut ini fakta seputar penurunan tarif RT-PCR Kemenkes yang berhasil dihimpun oleh tim Tribun-Sulbar.com:
Hasil RT-PCR
Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tariff tertinggi dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.
Sanksi bagi oknum nakal
Prof Abdul Kadir menegaskan apabila ada laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah,maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota.
Akan tetapi, apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional.
Pengawalan oleh dinas kesehatan terkait harga RT-PCR
Selain itu, Prof Kadir juga menyatakan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tariff tertinggi RT-PCR.
Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten atau Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan batas tariff tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)