DPRD Mamuju

Dosen Hukum Unsulbar Soal Plat Palsu Ketua DPRD Mamuju: Hak Imunitas Tidak Melekat

Penulis: Nasiha
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dosen Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISI) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Muchtadin Al Attas.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Dosen Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Muchtadin Al-Attas angkat bicara soal Kendaraan dinas (Randis) Ketua DPRD Mamuju Aswar Anshari Habsi yang ditilang polisi.

Randis Ketua DPRD Mamuju ini ditilang karena menggunakan plat hitam palsu.

Baca juga: Polisi Benarkan Tilang Mobil Dinas Ketua DPRD Mamuju Aswar Anshari Pakai Plat Palsu

Baca juga: Ketua DPRD Mamuju Enggan Komentar Soal Randisnya Kena Tilang Pakai Plat Palsu

Muchtadin Al Attas mengatakan, kendaraan dinas itu adalah Barang Milik Negara atau Daerah, yang memang dipercayakan untuk digunakan oleh para pemangku jabatan sebagai fasilitas.

"Jadi kendaraan dinas itu konsepnya pinjaman kepada pemangku jabatan, bukan diberikan. Penggunaannya tentu terikat pembatasan hukum maupun moral. Merubah plat nomor tentu juga termasuk dalam pembatasan," ujar Muchtadin kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (21/10/2021).

Ia mengapresiasi pihak kepolisian atas penindakan randis Ketua DPRD Mamuju

"Saya mengapresiasi kinerja kepolisian dalam hal ini. Mudah-mudahan telah diberi sanksi seperti yang diamanatkan dalam undang-undang, dan tidak terpengaruh dengan jabatan pelanggar," terangnya.

Menurutnya, hak imunitas wakil rakyat tidak melekat dalam pelanggaran jenis ini.

Ia menilai, bahkan harusnya ada tembusan dari Badan Kehormatan Dewan mengenai sanksi etik yang dijatuhkan.

Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur ini menuturkan, pelanggaran merubah plat nomor randis sangat tidak pantas dilakukan oleh pejabat.

"Orang yang berstatus sebagai wakil rakyat apalagi berstatus sebagai ketua, harusnya menjadi teladan bagi anggota dewan yang lain dan masyarakat pada umumnya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, randis Ketua DPRD Mamuju Aswar Anshari Habsi ditilang polisi, Selasa (19/10/2021).

Randis Ketua DPRD Mamuju ditilang karena menggunakan plat hitam palsu.

Randis merk Fajero Sport Hitam itu terjaring razia di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Rimuku.

Saat razia, Randis Ketua DPRD Mamuju itu menggunakan plat DC 4 RI.

Ketua DPRD Mamuju diduga tak berada dalam mobil saat terjaring rasia.

Randis itu dibawa oleh sopirnya.

Setelah terjaring razia, Randis Ketua DPRD Mamuju ini dibawa ke Markas Satuan Lalu Lintas Polda Sulbar di Jl Ahmad Kirang.

Ia melanggar aturan plat gantung atau palsu.

"Nomor polisi kendaraan tersebut harusnya DC 3 A, namun diganti plat hitam DC 4 RI," terang Kasat PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar AKP Kemas Aidil Fitri.

Hal itu melanggar aturan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). (*)