DPRD Mamuju
Polisi Benarkan Tilang Mobil Dinas Ketua DPRD Mamuju Aswar Anshari Pakai Plat Palsu
Pajero Ketua DPRD Sulbar terjaring rasia di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Rimuku.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sulbar menahan kendaraan dinas (Randis) Ketua DPRD Mamuju, Aswar Anshari Habsi, Selasa (19/10/2021).
Hal ini dibenarkan Kasat PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar AKP Kemas Aidil Fitri.
"Kendaraan itu menggunakan plat gantung atau palsu, nomor polisi DC 4 RI," kata AKP Kemas Aidil Fitri kepada Tribun-Sulbar.com.
Adapun aturan dilanggar Pasal 280 Jo 68 ayat 1. Kendaraan bermotor tidak pasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Polri, TNKB Tidak Sah.
Hal itu diatur dalam Udang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
Randis Ketua DPRD Sulbar adalah Pajero Sport hitam.
Terjaring rasia di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Rimuku.
Saat dterjaring rasia, Pajero warna hitam itu menggunakan plat DC 4 RI.
Ketua DPRD Mamuju diduga tak berada dalam mobil saat terjaring rasia.
Randis digunakan sopirnya.
Setelah terjaring rasia, Randis Ketua DPRD Mamuju dibawa ke Markas Satuan Lalu Lintas Polda Sulbar, di Jl Ahmad Kirang.
Tampak dalam foto diperoleh Tribun-Sulbar.com, Randis Ketua DPRD Mamuju berada di halaman Markas Satuan Lalu Lintas Polda Sulbar.
Dalam foto itu terlihat Plat randis Ketua DPRD Mamuju, sudah diganti menggunakan plat merah DC 3 A.
Terlihat juga yang menggunakan Randis itu memperlihatkan satu lembar surat tilang.
Berdasarkan urutan plat kendaraan dinas Pemkab Mamuju, Plat DC 1 A digunakan Bupati, DC 2 A wakil bapati dan DC 3 A Ketua DPRD.(*)