"Kami menerima surat himbauan yang dikeluarkan oleh Ditpolairud Polda Sulbar, yang isinya jika para nelayan tidak memiliki sertifikat vaksin, maka jangan diberikan SPB," ujar Syahrir.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Nelayan Mogok Melaut di Kelurahan Binanga Mamuju
Baca juga: Hari Ketiga Pencarian 2 Nelayan Hilang di Majene Masih Nihil
Syahrir menegaskan bahwa pihaknya tidak ada niat untuk menahan para nelayan untuk melaut.
"Tapi karena surat himabaun itu resmi, jadi kami hanya menjalankan tugas, untuk tidak mengeluarkan SPB, jika belum vaksin covid-19," terang Syahrir.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli