RSUD Regional Sulbar

Wakil Ketua DPRD Sulbar Geram, Merasa Dibohongi BPKPD soal Anggaran Gempa

Penulis: Habluddin Hambali
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar Abdul Halim, mengaku geram.

Dia merasa dibohongi pihak Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemprov Sulbar.

Hal tersebut terkait polemik Paving Blok RSUD Regional Sulbar yang bongkar kembali pemilik material karena tak dibayar.

Baca juga: Polemik Proyek Paving Block, Halim: BPKAD & Rumah Sakit Jangan Berhadap-hadapan

Baca juga: ALASAN Bahar Daeng Sila Bongkar Paksa Paving Block di Rumas Sakit Pemprov Sulbar

"Kasihan pak gubernur kalau kinerja jajaran BPKPD seperti ini, apalagi sudah menginstruksikan baru tidak dilaksanakan," kata Halim, Kamis (26/8/2021).

Halim meminta Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, mengevaluasi seluruh jajaran BPKPD.

"Masa kita dibohongi anggaran dana gempa ternyata sudah tidak ada," tambahnya.

Secara kelembagaan DPRD Sulbar akan mempertanyakan seluruh dana bantuan gempa Rp 5 miliar masuk lewat khas daerah.

Sebelumnya, DPRD Sulbar melalui Komisi IV sebagai leading sektor RSUD Regional Sulbar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Berlangsung di kantor sementara DPRD Sulbar berada di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Rahim, Halim, Anggota DPRD Sulbar, Direktur RS Regional, dan pihak keuangan pemprov.

Adapun, tiga rekomendasi DPRD diantaranya sisah bantuan dana gempa Rp1 miliar dipakai membayarkan Paving Blok RSUD.

Sisahnya menggunakan dana lain, dan terakhir pekerjaan proyek diaudit.

"Jadi harus dibayarkan pekerjaannya orang di sana," kata Ketua Komisi IV H. Sudirman, Selasa (24/8/2021).

Rapat Dengan Pendapat DPRD Sulbar dengan manajemen RSUD Regional Sulbar dan pihak BPKAD Pemprov Sulbar terkait proyek Paving Blok yang dibongkar kembali. (Tribun-Sulbar/Habluddin)

Sesuai juga Permendagri 77 tahun 2004 poin empat penggunaan anggaran sifatnya emergensi.

"Kalau tidak bisa akan kita geser ke anggaran perubahan," bebernya.

Halaman
12