Gempa Sulbar

CARA Lapor Rumah Rusak Warga Mamuju Tak Terdata Sebagai Penerima Bantuan Gempa

Penulis: Abd Rahman
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

salah satu bangunan di Mamuju rusak diamuk gempa Sulbar 15 januari 2021 lalu.

TRIBUN-SULBAR.COM. MAMUJU - Begini cara lapor warga Mamuju rumahnya rusak karena gempa tapi tidak terdata sebagai penerima bantuan perbaikan rumah.

9.656 kepala keluarga segera menerima bantuan stimulan perbaikan rumah pascagempa Sulbar 15 Januari 2021 lalu.

Baca juga: 9.656 Kepala Keluarga Segera Terima Bantuan Dana Perbaikan Rumah Pascagempa Sulbar

Jumlah rumah rusak ini disampaikan Bupati Mamuju Sutinah Suraidah dalam konferensi pers di kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bappepan) Mamuju, Jl Kurungan Bassi, Senin (2/8/2021).

Dalam konferensi persnya, Bupati Mamuju Sutinah menyampaikan hasil penilaian lapangan.

Terkait data pasti jumlah rumah masuk kategori rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan.

Sutinah didampingi Sekertaris Daerah Hj Suaib, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan dan Permukiman (Perkim), Hj Syahrir. 

"Untuk bantuan yang akan disalurkan itu, kita uji publik dulu selama 14 hari kedepan terhitung di hari ini", ungkapnya. 

Dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Mamuju, data rumah rusak sebanyak 9.719.

Namun setelah melalui proses penilaian atau assesment lapangan, jumlahnya berkurang menjadi 9.656.

Dengan rincian kategori rumah rusak berat, dari 1501 menjadi 991.

Rumah rusak sedang dari 3487 menjadi 2341.

Rumah kategori rusak ringan dari 4731 naik menjadi 4995.

Sutinah mengatakan, data rumah berkurang dan bertambah merupakan hasil penilaian lapangan.

"Makanya rumah rusak ringan ini agak bertambah karena dari data rusak berat, rusak sedang itu", ungkapnya pada Senin, (2/8/2021). 

Sutinah mengungkapkan, adapun hasil temuan tim rumah yang tidak rusak (TR) sebanyak 299.

Sedangkan data eror sebanyak 1030.

"Eror ini macam-macam ada yang tidak ditemukan alamatnya, ada yang tidak temukan orangnya, ada juga rumah yang tidak mau diasesment", bebernya.

Cara Lapor

Pelaksana Tugas (PlT) BPBD Kabupaten Mamuju, Muh Taslim mengatakan, warga rumahnya rusak akibat gempa tidak terdata dapat melapor ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Mamuju.

Taslim mengatakan, saat melapor warga wajib membawa foto copy sejumlah dokumen.

"Jadi untuk warga belum terdata bisa langsung mendatangi BPBD Mamuju, dengan membawa foto copy KTP, Kartu Keluarga, foto kerusakan rumah, dan foto copy surat-surat rumah", ungkap Taslim.

Sementara penyaluran bantuan akan ditransfer ke amsing-masing rekening penerima.

"Jadi calon penerima bantuan disuruh buka rekening,nanti kita instruktursikan ketika tahapan bantuan sudah ada", beber Taslim.

Untuk waktu pelaporan, BPBD Mamuju tidak memberikan tenggang waktu sejauh ini.

"Untuk warga yang belum terdata, segera dilaporkan ke kantor, nanti kita masukkan dalam data tahap kedua", ucapnya kepada Tribun-Sulbar.com. Senin, (2/8/2021).

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kawasan dan Permukiman (Perkim), Muhammad Jufri Badau, mengatakan, biaya yang diterima warga yang terdata itu tetap sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"Untuk Rumah rusak berat 50 juta, rusak sedang 25 juta, dan rusak ringan 10 juta", ucap Jufri melalui sambungan telepon seluler. (*)