Khazanah Islam
Mengenal Ilmu Waris Islam, Begini Panduan Pembagian Harta Agar Adil dan Benar
Diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan hadis, hukum ini bertujuan menjaga hak setiap individu sekaligus mencegah perselisihan antar keluarga.
TRIBUN-SULBAR.COM - Hukum waris dalam Islam, yang dikenal sebagai Ilmu Al-Mawarits, memegang peranan krusial untuk memastikan pembagian harta peninggalan berjalan adil dan teratur.
Diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan hadis, hukum ini bertujuan menjaga hak setiap individu sekaligus mencegah perselisihan antar keluarga.
Menurut pakar hukum Islam, pembagian warisan didasarkan pada tiga aspek: hubungan kekerabatan, perkawinan, dan agama. Pentingnya menguasai ilmu ini adalah untuk menghindari konflik, sehingga harta dapat dibagikan dengan benar sesuai syariat.
Baca juga: Jelang Kualifikasi Piala Asia, Tiga Pemain Muda PSM Perkuat Timnas U-23
Baca juga: Amalkan Doa Ini untuk Mendapatkan Jodoh yang Berkah dan Sesuai Hati
Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 7:
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan."
Golongan Ahli Waris Berdasarkan Hubungan Darah
Secara umum, ahli waris terbagi menjadi beberapa golongan utama.
Ahli Waris Utama (Ashhabul Furudh):
Mereka adalah ahli waris yang bagiannya sudah ditetapkan secara pasti dalam Al-Qur'an.
Kelompok ini termasuk anak perempuan, cucu perempuan, ayah, ibu, kakek, nenek, dan pasangan (suami/istri).
Ahli Waris Pengganti (Ashabah):
Menerima sisa harta setelah ahli waris utama mengambil bagiannya.
Jika tidak ada ahli waris utama, mereka akan menerima seluruh harta. Kelompok ini mencakup anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki, dan paman.
Ahli Waris Dzawil Arham:
Ini adalah kerabat jauh yang hanya bisa mendapat warisan jika tidak ada ahli waris dari dua golongan di atas. Contohnya adalah bibi dan paman dari pihak ibu.
Prinsip Pembagian dan Solusi Pencegahan Konflik
Prinsip dasar pembagian warisan dalam Islam, di mana hak laki-laki dua kali lipat dari hak perempuan, sering kali menjadi pertanyaan.
Para ahli menjelaskan bahwa prinsip ini didasarkan pada tanggung jawab finansial yang berbeda.
Laki-laki diwajibkan menafkahi keluarga, sementara perempuan tidak memiliki kewajiban serupa dan harta yang mereka miliki sepenuhnya menjadi hak pribadi.
Untuk pembagian yang lebih adil dan menghindari konflik, disarankan untuk mengonsultasikan pembagian warisan kepada ahli agama atau notaris yang mengerti hukum Islam.
Prosedur ini tidak hanya memastikan pembagian sesuai syariat, tetapi juga membantu menjaga silaturahmi dan keutuhan keluarga.(*)
Waktu Paling Mustajab untuk Berdoa, Ini Panduan dan Keistimewaan Salat Tahajud |
![]() |
---|
Hati Resah? Ini Doa dan Amalan dalam Islam yang Ampuh untuk Ketenangan Batin |
![]() |
---|
Amalkan Doa Ini untuk Mendapatkan Jodoh yang Berkah dan Sesuai Hati |
![]() |
---|
Catat! Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Jatuh Tanggal 5 September, Tidak Ada Cuti Bersama |
![]() |
---|
Panduan Salat Dhuha, Makna Mendalam, Tata Cara, dan Doa Mustajab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.