Solar Ilegal

Solar Ilegal 8 KL Disita Polisi di Mamuju Sebelum Dibawa ke Perusahaan Tambang Morowali Utara

Dari hasil pemeriksaan awal, BBM solar tersebut diperoleh dari salah satu penimbun di Kecamatan Wonomulia, Kabupaten Polewali Mandar. 

Editor: Ilham Mulyawan
Humas Polresta Mamuju
BBM ILEGAL – Polsek Kalukku mengamankan sebuah truk tangki Hino Dutro bernomor polisi DN 1308 RK yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga ilegal, Rabu (20/8/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Baru-baru ini, satu unit mobil tangki transportir Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa izin resmi diamankan Personel piket Polsek Kalukku, Polresta Mamuju, Sulawesi Barat. 

Tepatnya ada Rabu, 20 Agustus 2025 lalu.

Personel berhasil menghentikan serta mengamankan kendaraan tangki berisi sekitar 8 kiloliter solar milik PT. Bintang Terang Delapan Sembilan.

Diketahui, pengemudi mobil tangki berinisial MRR (27), warga Balaesan, Kabupaten Donggala. 

Baca juga: Mantan Kapolda Sulbar Beri Siraman Qalbu Warga Binaan di Mamuju, Keterbatasan Tak Matikan Harapan

Baca juga: Bapperida Sulbar Bahas Pondasi Perencanaan Daerah Berbasis Data dengan BPS dan Diskominfo

Dari hasil pemeriksaan awal, BBM solar tersebut diperoleh dari salah satu penimbun di Kecamatan Wonomulia, Kabupaten Polewali Mandar. 

Rencananya, solar ilegal itu akan dibawa menuju Kabupaten Morowali Utara, tepatnya ke salah satu perusahaan tambang nikel PT GNI.

Kapolsek Kalukku Iptu Makmur menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran penyalahgunaan distribusi BBM subsidi maupun non-subsidi yang diduga ilegal.

“Langkah cepat personel Polsek Kalukku ini merupakan wujud komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan distribusi BBM yang dapat merugikan negara maupun masyarakat luas,” tegas Kapolsek Kalukku Iptu Makmur.

Saat ini, barang bukti berupa mobil tangki dan muatan solar telah diamankan di Mapolsek Kalukku. 

Selanjutnya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke penyidik Satreskrim Polresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved