Sengketa Informasi

KI Sulbar Kabulkan Sebagian Permohonan LPBPN terhadap 12 Badan Publik Desa

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang KI Sulbar, Kantor Diskominfo, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Selasa, 19 Agustus 2025.

Editor: Nurhadi Hasbi
Istimewa
SENGKETA INFORMASI - KI Sulbar sidangkan permohonan sengketa informasi yang dimohonkan Lembaga Pengawas Birokrasi Politik Nusantara (LPBPN) terhadap 12 badan publik desa di Kabupaten Polewali Mandar 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi diajukan Lembaga Pengawas Birokrasi Politik Nusantara (LPBPN) terhadap 12 badan publik desa di Kabupaten Polewali Mandar.

Sengketa informasi ini terkait permintaan dokumen Laporan Realisasi Program APB Desa Dana Desa (DD) Tahun 2021, 2022, dan 2023 yang tidak diberikan oleh desa.

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang KI Sulbar, Kantor Diskominfo, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Selasa, 19 Agustus 2025.

Baca juga: KI Sulbar Sidangkan Lima Sengketa Informasi Publik, Pemohon dan Termohon Tidak Hadir

Sengketa ditangani dua majelis komisioner.

Majelis pertama diketuai M. Danial, didampingi Arman Jaya dan Firdaus Abdullah.

Mereka menangani sengketa dengan: Desa Tamangalle dan Desa Pambusuang (Kec. Balanipa)

Desa Botto dan Desa Lagi-agi (Kec. Campalagian)

Desa Rumpa (Kec. Mapilli)

Desa Galeso (Kec. Wonomulyo)

Majelis kedua diketuai Muhammad Ikbal, didampingi Masran dan M. Danial. 

Mereka menangani sengketa dengan, Desa Ihing (Kec. Bulo)

Desa Rea (Kec. Binuang)

Desa Bunga-bunga dan Desa Pasiang (Kec. Matakali)

Desa Tumpiling dan Desa Sugihwaras (Kec. Wonomulyo)

Amar putusan menyatakan permohonan pemohon dikabulkan sebagian.

Sengketa Informasi yang dimohonkan dinyatakan bersifat terbuka, dan desa selaku termohon wajib memberikan dokumen yang diminta.

Namun, dokumen yang diberikan harus dalam bentuk salinan hard copy.

Bagian yang memuat data pribadi seperti nomor rekening dan NPWP pihak ketiga, serta informasi yang mengandung hak kekayaan intelektual (HAKI) wajib dihitamkan.

Termohon diberikan waktu maksimal 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan untuk melaksanakannya.

Biaya penggandaan dokumen dibebankan kepada pemohon.

Sebelumnya, proses mediasi antara LPBPN dan desa digelar pada 16 Juli, namun gagal.

Sidang pun dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Majelis memutuskan mengabulkan permohonan untuk sebagian. Dokumen harus diberikan, tetapi biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon,” kata M. Danial, Komisioner KI Sulbar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.

LPBPN meminta Laporan Realisasi Program APB Desa Dana Desa (DD) Tahun 2021, 2022, dan 2023 terhadap Pemdes:

1. Desa Tamangalle, Kec. Balanipa

2. Desa Botto, Kec. Campalagian

3. Desa Galeso, Kec. Wonomulyo

4. Desa Rumpa, Kec. Mapilli

5. Desa Pambusuang, Kec. Balanipa

6. Desa Lagi-agi, Kec. Campalagian

7. Desa Ihing, Kec. Bulo

8. Desa Bunga-bunga, Kec. Matakali

9. Desa Tumpiling, Kec. Wonomulyo

10. Desa Rea, Kec. Binuang

11. Desa Sugihwaras, Kec. Wonomulyo

12. Desa Pasiang, Kec. Matakali

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved