Sengketa Informasi

KI Sulbar Kabulkan Sebagian Permohonan LPBPN terhadap 12 Badan Publik Desa

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang KI Sulbar, Kantor Diskominfo, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Selasa, 19 Agustus 2025.

Editor: Nurhadi Hasbi
Istimewa
SENGKETA INFORMASI - KI Sulbar sidangkan permohonan sengketa informasi yang dimohonkan Lembaga Pengawas Birokrasi Politik Nusantara (LPBPN) terhadap 12 badan publik desa di Kabupaten Polewali Mandar 

Sengketa Informasi yang dimohonkan dinyatakan bersifat terbuka, dan desa selaku termohon wajib memberikan dokumen yang diminta.

Namun, dokumen yang diberikan harus dalam bentuk salinan hard copy.

Bagian yang memuat data pribadi seperti nomor rekening dan NPWP pihak ketiga, serta informasi yang mengandung hak kekayaan intelektual (HAKI) wajib dihitamkan.

Termohon diberikan waktu maksimal 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan untuk melaksanakannya.

Biaya penggandaan dokumen dibebankan kepada pemohon.

Sebelumnya, proses mediasi antara LPBPN dan desa digelar pada 16 Juli, namun gagal.

Sidang pun dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Majelis memutuskan mengabulkan permohonan untuk sebagian. Dokumen harus diberikan, tetapi biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon,” kata M. Danial, Komisioner KI Sulbar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.

LPBPN meminta Laporan Realisasi Program APB Desa Dana Desa (DD) Tahun 2021, 2022, dan 2023 terhadap Pemdes:

1. Desa Tamangalle, Kec. Balanipa

2. Desa Botto, Kec. Campalagian

3. Desa Galeso, Kec. Wonomulyo

4. Desa Rumpa, Kec. Mapilli

5. Desa Pambusuang, Kec. Balanipa

6. Desa Lagi-agi, Kec. Campalagian

7. Desa Ihing, Kec. Bulo

8. Desa Bunga-bunga, Kec. Matakali

9. Desa Tumpiling, Kec. Wonomulyo

10. Desa Rea, Kec. Binuang

11. Desa Sugihwaras, Kec. Wonomulyo

12. Desa Pasiang, Kec. Matakali

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved