Kasus Penipuan

Tergiur Bisnis Tambang Nikel, Eks Bupati Mamasa Ramlan Badawi Tertipu Miliaran oleh Eks Cabup Sinjai

Dalam pertemuan tersebut, Nursanti menawarkan peluang kerja sama bisnis tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah.

Editor: Nurhadi Hasbi
Kolase Tribun-Sulbar.com
PENIPUAN - Eks Calon Bupati Sinjai, Nursanti (pelaku) dan eks Bupati Mamasa, Ramlan Badawi, korban penipuan. 

TRIBUN-SULBAR.COM – Kasus penipuan yang menimpa mantan Bupati Mamasa, Ramlan Badawi, menyeret nama Hj Nursanti, eks calon Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan.

Nursanti divonis 2 tahun 7 bulan penjara atau 31 bulan, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (14/8/2025).

Majelis hakim menyatakan Nursanti terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca juga: Eks Calon Bupati Sinjai yang Tipu Mantan Bupati Mamasa Ramlan Badawi Divonis 31 Bulan Penjara

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara.

Tertipu Setelah Ditawari Bisnis Tambang

Kasus ini bermula dari pertemuan Ramlan Badawi dan Hj Nursanti di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Nursanti menawarkan peluang kerja sama bisnis tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah.

Untuk meyakinkan korban, ia menunjukkan bukti saldo rekening palsu senilai Rp24 miliar.

Ramlan pun tergiur. Ia menyerahkan uang secara bertahap kepada Nursanti, hingga total mencapai Rp3,1 miliar.

Uang itu diklaim akan digunakan sebagai modal operasional tambang.

Namun, dana tersebut ternyata tidak digunakan untuk tambang, melainkan untuk kepentingan pribadi Nursanti. Termasuk membiayai pencalonannya sebagai calon bupati Sinjai pada Pilkada 2024.

Barang Bukti dan Status Hukum

Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti, salah satunya cetakan rekening BCA atas nama Sopian, yang digunakan sebagai bagian dari aksi penipuan.

Barang bukti tersebut dilampirkan dalam berkas perkara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan putusan itu. Ia menyatakan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan.

Pengacara Ganti di Tengah Perjalanan

Kuasa hukum Nursanti sebelumnya adalah Amiruddin, SH.

Namun, ia mengaku tak lagi menangani kasus tersebut.

“Sudah bukan saya yang kawal, Nursanti sudah ambil pengacara baru,” ujar Amiruddin kepada Tribun-Timur.com, Jumat (15/8/2025).

Ia mengungkap bahwa dirinya terakhir mengawal saat penangkapan dan pengamanan Nursanti.

“Setelah saya urus berkas penangguhannya, dia ganti pengacara. Pengacaranya anggota saya juga,” katanya.

Penangkapan dan Ditetapkan sebagai DPO

Sebelum disidang, Nursanti sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sulsel.

Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Tima, Kelurahan Balaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada 4 Maret 2025.

Penangkapan dilakukan Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sulsel yang dipimpin AKP Amilang, dibantu anggota Polsek Rappocini.

"Benar, kami sudah amankan Hj Nursanti tanggal 4 kemarin," kata Kasubid Penmas Polda Sulsel, AKBP Yerlin.

Nursanti langsung ditahan selama 20 hari sejak 4 hingga 23 Maret 2025.

Penangkapan Viral di Media Sosial

Proses penangkapan Nursanti sempat viral. Dalam video yang beredar, ia tampak menolak dijemput paksa.

Ia berteriak-teriak, merasa tak pantas diperlakukan seperti pelaku kejahatan besar.

Namun, surat DPO resmi atas namanya telah diterbitkan, dengan nomor: DPO/II/II/RES.1.11/2025/Ditreskrimum.

Rekam Jejak dan Profil Nursanti

Hj Nursanti adalah mantan calon Bupati Sinjai yang ikut Pilkada 2024.

Namun, ia hanya meraih 717 suara — jumlah terendah dari seluruh kandidat.

Sebelumnya, Nursanti pernah mengklaim menyiapkan dana hingga Rp30 miliar untuk maju di Pilkada Sinjai 2024.

Ia menggandeng mantan Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal, sebagai calon wakilnya.

Secara pribadi, Nursanti dikenal sebagai pengusaha tambang asal Kolaka. Ia merupakan pemilik PT GKS dan tercatat sebagai politisi Partai Nasdem.

Sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sinjai, namun gagal terpilih.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved