Upacara 17 Agustus
Gubernur SDK: ASN dan PPPK Wajib Hadir Upacara 17 Agustus, Mangkir Kena Sanksi
Suhardi Duka menegaskan akan ada sanksi bagi ASN dan PPPK yang tidak hadir tanpa alasan jelas.
Penulis: Andika Firdaus | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hadir upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Tidak hanya ASN masyarakat juga bisa hadir," ujar SDK saat diwawancarai di kantor Gubernur Sulbar, Jumat (15/8/2025).
Baca juga: Tegas! Bupati Pasangkayu Akan Sanksi ASN Tidak Hadir Upacara HUT ke-80 RI Meski Hari Minggu
Suhardi Duka menegaskan akan ada sanksi bagi ASN dan PPPK yang tidak hadir tanpa alasan jelas.
"Pasti dapat teguran, masa di hari kemerdekaan tidak hadir, kecuali sakit," katanya.
Upacara HUT ke-80 RI akan diselenggarakan 17 Agustus 2025 di Anjungan Pantai Manakarra, Kabupaten Mamuju.
Sebanyak 69 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) akan mengibarkan bendera.
Upacara ini semoga dapat menjadi momen kebersamaan seluruh elemen masyarakat dalam merayakan kemerdekaan dengan penuh semangat persatuan.(*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.