Upacara 17 Agustus

Gubernur SDK: ASN dan PPPK Wajib Hadir Upacara 17 Agustus, Mangkir Kena Sanksi

Suhardi Duka menegaskan akan ada sanksi bagi ASN dan PPPK yang tidak hadir tanpa alasan jelas. 

Penulis: Andika Firdaus | Editor: Nurhadi Hasbi
Andika Firdaus/Tribun-Sulbar.com
HUT RI - Gubernur Sulbar Suhardi Duka saat diwawancarai di kantor Gubernur Sulbar, Jumat (15/8/2025). Suhardi Duka, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hadir upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Tidak hanya ASN masyarakat juga bisa hadir," ujar SDK saat diwawancarai di kantor Gubernur Sulbar, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Tegas! Bupati Pasangkayu Akan Sanksi ASN Tidak Hadir Upacara HUT ke-80 RI Meski Hari Minggu

Suhardi Duka menegaskan akan ada sanksi bagi ASN dan PPPK yang tidak hadir tanpa alasan jelas. 

"Pasti dapat teguran, masa di hari kemerdekaan tidak hadir, kecuali sakit," katanya.

Upacara HUT ke-80 RI akan diselenggarakan 17 Agustus 2025 di Anjungan Pantai Manakarra, Kabupaten Mamuju.

Sebanyak 69 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) akan mengibarkan bendera.

Upacara ini semoga dapat menjadi momen kebersamaan seluruh elemen masyarakat dalam merayakan kemerdekaan dengan penuh semangat persatuan.(*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved