Narapidana Koruptor
21 Napi Koruptor di Sulbar Terima Remisi HUT Kemerdekaan
Remisi tersebut dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/313-WBP-dapat-remisi-atau-pemotongan-masa-tahanan.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Barat (Sulbar) mengusulkan pemberian remisi umum kepada 693 warga binaan.
Remisi tersebut dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Terdapat 21 narapidana kasus korupsi diusulkan menerima resmi.
Kemudian 192 narapidana kasus narkotika.
Baca juga: 639 Napi di Sulbar Diusulkan Dapat Remisi di Bulan Kemerdekaan, 21 Napi Korupsi dan 192 Narkoba
Sisanya, 480 pidana umum.
Usulan remisi ini mencakup berbagai kategori pengurangan masa tahanan, mulai dari 1-6 bulan.
Kepala Kanwil DitjenpasSulbar, Ramdani Boy, mengatakan usulan remisi terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIB Polewali, 272 warga binaan.
"Termasuk tiga diusulkan bebas langsung," ujarnya kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (14/8/2025).
Rutan Mamuju 127 orang, Rutan Pasangkayu 114 orang, serta beberapa lapas dan rutan lainnya di Mamasa, Majene, dan Mamuju.
Ramdani menegaskan pemberian remisi tetap mengacu pada aturan berlaku.
Termasuk persyaratan administratif dan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.
Daftar Remisi:
1 bulan: 78 orang
2 bulan: 151 orang
3 bulan: 254 orang
| Warga Sinyonyoi Kalukku Protes Dapur MBG, Rekrutmen Pekerja Dinilai Tak Prioritaskan Warga Lokal |
|
|---|
| Dari Sukarela hingga Jadi PPPK, Kisah Ariadi Mengabdi 13 Tahun sebagai Nakes di Mamuju Tengah |
|
|---|
| Ramalan Shio Jumat 8 Mei 2026, Shio Naga Dapat Pelanggan Baru, Tikus Dapat Pekerjaan Sampingan |
|
|---|
| Kamar Kos di Mamuju Meledak Hingga Tembok Jebol, 1 Orang Terluka |
|
|---|
| Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab Mateng Tetap Perpanjang Kontrak 368 PPPK Nakes hingga 2028 |
|
|---|