Narapidana Koruptor

21 Napi Koruptor di Sulbar Terima Remisi HUT Kemerdekaan

Remisi tersebut dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Lapas Polewali
313 WBP dapat remisi atau pemotongan masa tahanan, pemberian secara simbolis di Lapas Polewali Jl Elang, Kelurahan Pekkabata, Polman, Kamis (17/8/2023) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Barat (Sulbar) mengusulkan pemberian remisi umum kepada 693 warga binaan.

Remisi tersebut dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Terdapat 21 narapidana kasus korupsi diusulkan menerima resmi.

Kemudian 192 narapidana kasus narkotika.

Baca juga: 639 Napi di Sulbar Diusulkan Dapat Remisi di Bulan Kemerdekaan, 21 Napi Korupsi dan 192 Narkoba

Sisanya, 480 pidana umum. 

Usulan remisi ini mencakup berbagai kategori pengurangan masa tahanan, mulai dari 1-6 bulan.

Kepala Kanwil DitjenpasSulbar, Ramdani Boy, mengatakan usulan remisi terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIB Polewali, 272 warga binaan.

"Termasuk tiga diusulkan bebas langsung," ujarnya kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (14/8/2025).

Rutan Mamuju 127 orang, Rutan Pasangkayu 114 orang, serta beberapa lapas dan rutan lainnya di Mamasa, Majene, dan Mamuju.

Ramdani menegaskan pemberian remisi tetap mengacu pada aturan berlaku.

Termasuk persyaratan administratif dan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana. 

Daftar Remisi:

1 bulan: 78 orang

2 bulan: 151 orang

3 bulan: 254 orang 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved