Polman
Gegara Kejar Korban Hingga Tewas Kecalakaan , 2 Pemuda Jadi Tersangka di Polman
Mulyono menjelaskan, Remaja F dan AD ini yang memegang senjata tajam jenis parang lalu mengejar korban, panik lalu kecelakaan
TRIBUN-SULBAR.COM,POLMAN – Polisi akhirnya menetapkan F (17) dan AD (16), dua remaja di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, sebagai tersangka.
Keduanya diduga lalai hingga menyebabkan kematian YD (19) yang tewas setelah menabrak pohon di Palippis. Penetapan ini dilakukan pada Selasa (29/7/2025).
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono, F dan AD dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Dua Remaja Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian YD di Polman: Terancam 5 Tahun Penjara
Baca juga: Soroti Jalan Rusak Menuju Unsulbar, HMI Majene Sebut Pemda Tak Serius Dukung Kemajuan Pendidikan
Kematian YD, yang awalnya tampak seperti kecelakaan tunggal, kini terungkap sebagai dampak dari pengejaran dan ancaman senjata tajam yang dilakukan F dan AD.
Rekonstruksi yang digelar sebelumnya, melibatkan 27 adegan di tiga lokasi berbeda, menggambarkan secara detail bagaimana YD panik hingga akhirnya mengalami kecelakaan fatal.
Mulyono menjelaskan, Remaja F dan AD ini yang memegang senjata tajam jenis parang lalu mengejar korban, panik lalu kecelakaan.
Dalam rekonstruksi, terungkap bahwa empat remaja awalnya mengejar YD dari alun-alun Tomadio Campalagian.
F dan AD, yang berboncengan, secara aktif mengejar dan mengancam YD dengan parang. Bahkan, ada adegan di mana sepeda motor korban ditendang oleh pelaku di pinggir jalan.
Pengejaran intens ini berlanjut hingga ke wilayah Palippis, tempat YD akhirnya menabrak pohon.
Ironisnya, setelah YD terjatuh dan berdarah, adegan rekonstruksi menunjukkan F dan AD mengambil helm korban dan meninggalkannya tergeletak hingga meninggal dunia.
"Penyebab kematian korban karena alami kecelakaan menabrak pohon, namun sempat dikejar pelaku [dan] diancam," tegas Ipda Mulyono.
Ia memperjelas kelalaian dan intimidasi dari kedua remaja tersebut menjadi faktor utama di balik tragedi ini. F dan AD kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)
Tersangka Penganiayaan
Rekonstruksi kecelakaan
Musibah Kecelakaan
Polman Sulbar
Campalagian
Sulawesi Barat
Satreskrim Polresta Mamuju
| Kapal Bagan Nelayan di Polman Rusak Parah Usai Dihantam Angin Kencang, Rugi Rp200 Juta |
|
|---|
| Plafon MIN 2 Polman Ambruk Tak Sampai Setahun, Sekda Polman Bakal Panggil Rekanan Kerja |
|
|---|
| Plafon Kelas MIN 2 Polman Ambruk, Siswa Dipindahkan ke Aula |
|
|---|
| Pemuda Polman Jadi Korban Penikaman Usai Pesta Miras, Pelaku Teman Sendiri |
|
|---|
| Imigrasi Polman Gelar Rakor Timpora di Majene, Sinergi Antar Instansi Waspadai Gangguan Keamanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Dua-remaja-inisial-F-17-dan-AD-16.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.