APBD Perubahan 2025

Gubernur Sulbar Suhardi Duka Koreksi APBD 2025: Tidak Sejalan Visi-Misi SDK-JSM Kita Rubah!

Selain inpres, kata SDK, juga menyesuaikan edaran menteri dalam negeri, nomor 900 tahun 2025.

Editor: Nurhadi Hasbi
HUMAS PEMPROV SULBAR
APBD 2025 - Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK) sampaikan delapan poin koreksi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025. SDK menegaskan, APBD tidak sejalan dengan Visi-Misi Gubernur dan Wakil Gubernur akan dirubah. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK) sampaikan delapan poin koreksi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025.

SDK menegaskan, APBD tidak sejalan dengan Visi-Misi Gubernur dan Wakil Gubernur akan dirubah.

Pernyataan itu disampaikan gubernur usai rapat paripurna penyerahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 di gedung DPRD Sulbar, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Simboro, Mamuju, Rabu (23/7/2025).

Baca juga: Serahkan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 ke DPRD Sulbar, SDK Harap Pembahasan Tepat Waktu

SDK menekankan, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, mengatur tentang langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.

"APBD tidak sejalan dengan Visi-Misi Gubernur kita ubah," tegas mantan Anggota Banggar DPR RI itu.

Salah satu visi SDK-JSM adalah memperkuat pemerintahan desa.

"Makanya kita kasi tambahan penghasilan," ujarnya.

Selain inpres, kata SDK, juga menyesuaikan edaran menteri dalam negeri, nomor 900 tahun 2025.

Surat edaran memberi kelonggaran kepada kepala daerah untuk penyesuaian APBD dengan visi-misi gubernur.

Berikut 8 Poin menjadi dasar perubahan dalam rancangan KUA PPAS ini.

1. Penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah dalam hal Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2025 terhadap Asta Cita dan Visi dan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Tahun 2025–2030. P

2. Penyesuaian target indikator makro pembangunan daerah.

3. Penggunaan/pemanfaatan saldo Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.41.194.146.866,00 (Berdasarkan Hasil Audit BPK atas LKPD TA.2024).

4. Penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

5. Penyesuaian target Pendapatan Transfer khususnya pada kelompok DAU Bidang Pekerjaan Umum dan DAK Fisik.

6. Pemfokusan Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan, serta Belanja yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat dan mendukung pencapaian Program Prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur. 

7. Peningkatan kualitas pelayanan publik di Desa melalui pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa.

8. Kerjasama Peningkatan Konektivitas Transportasi Udara.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved