Korupsi Pasangkayu
Mantan Kadis Pertanian Pasangkayu Terdakwa Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat Divonis Bebas
Majelis Hakim menyebutkan, dana PSR yang menjadi objek perkara disalurkan langsung kepada para pekebun melalui rekening masing-masing.
Penulis: Andika Firdaus | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasangkayu, Nazlah, terdakwa dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, Kamis (10/7/2025).
Nazlah sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 di Kabupaten Pasangkayu, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp8,6 miliar.
Namun, Majelis Hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi PSR di Pasangkayu Vonis Bebas, Hasbi: Hakim Sudah Adil
JPU sebelumnya menuntut Nazlah dengan pidana penjara selama dua tahun.
Namun, fakta-fakta dalam persidangan menunjukkan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan Nazlah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Majelis Hakim menyebutkan, dana PSR yang menjadi objek perkara disalurkan langsung kepada para pekebun melalui rekening masing-masing.
Tidak ditemukan aliran dana mengarah kepada Nazlah, baik dari pihak pekebun, Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan, maupun pihak lain yang terlibat dalam program tersebut.
JPU sempat mengajukan bukti berupa fotokopi legalisir salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5162K/Pid.Sus/2023 tertanggal 10 November 2023, yang memvonis bersalah seorang pihak bernama Asbir.
Namun, Majelis Hakim menilai perkara yang menjerat Asbir tidak memiliki keterkaitan hukum dengan tindakan Nazlah.
Kuasa hukum Nazlah, Wing Prabowo, SH, menyambut baik putusan bebas tersebut.
Ia menegaskan, keputusan itu sejalan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Menurut Wing, sejak Nazlah resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Pasangkayu pada 26 Desember 2018, tanggung jawab teknis atas pelaksanaan program PSR sudah dialihkan ke Dinas Perkebunan dan Peternakan.
“Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa klien kami pernah membuat kesepakatan atau tindakan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Semua tindakan beliau murni dalam konteks menjalankan fungsi manajerial,” jelas Wing Prabowo.
Terkait dana sitaan sebesar Rp4,3 miliar, Wing menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan pengembalian dari Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pengembalian itu dilakukan karena terdapat 57 pekebun yang mengundurkan diri dari program PSR.
Dengan putusan ini, Nazlah dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dan mendapatkan pemulihan hak secara penuh. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Andika
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.