Berita Sulbar
Mau Urus Izin Tambang di Sulbar? Lengkapi Dulu Persyaratan Ini
IUP merupakan izin yang diberikan untuk kegiatan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, dan batubara
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemprov Sulbar melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menegaskan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan teknis dan administratif, dalam proses permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk keperluan tertentu.
IUP merupakan izin yang diberikan untuk kegiatan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, dan batubara dalam skala eksplorasi maupun produksi.
Sedangkan SIPB dikhususkan untuk kegiatan pertambangan batuan seperti tanah urug, batu gamping, atau pasir, yang umumnya digunakan untuk menunjang proyek-proyek pembangunan tertentu, termasuk proyek strategis nasional maupun daerah.
Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Mineral dan Batubara, Arnawaty Achmad, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (30/6/25), menjelaskan secara teknis bahwa proses perizinan ini kini mengikuti standar verifikasi yang lebih ketat dan transparan, sebagaimana tercantum dalam daftar periksa (checklist) resmi Kementerian ESDM.
Baca juga: Kepala Bapperida Sulbar Junda Maulana Dorong Tim Inovasi OPD Kreatif Ciptakan Terobosan
Baca juga: Uang Rp560 Ribu dan 19 Bungkus Rokok Hilang Usai Kios Warga di Tikke Pasangkayu Dimasuki Maling
“Pemohon SIPB wajib melengkapi persyaratan mulai dari penggunaan akun Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), bukti kepemilikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, daftar koordinat wilayah, hingga pernyataan tidak menggunakan bahan peledak serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Arnawaty sambil menunjukkan salah satu lembar checklist permohonan SIPB yang sedang diproses.
Ia menambahkan, beberapa dokumen penting lainnya, seperti laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, salinan kontrak proyek pembangunan dari pemerintah pusat atau daerah, serta data susunan pengurus dan pemilik manfaat akhir badan usaha (beneficial ownership) menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan dalam proses verifikasi.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa pengetatan proses ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sulbar dalam mendukung misi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya misi kelima, yaitu “Memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas”.
“Kami berkomitmen mendukung misi tersebut melalui pelayanan publik yang transparan dan berbasis regulasi. Proses perizinan pertambangan kini kami lakukan secara sistematis dan terbuka,” ujar Chandra.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Ilham, menjelaskan bahwa kebijakan strategis di bidang perizinan pertambangan kini diarahkan pada prinsip ketelitian, akuntabilitas, dan keberlanjutan lingkungan.
“Setiap permohonan harus diverifikasi menyeluruh. Tidak cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kami cek pula profil pengurus badan usaha, komitmen terhadap pengelolaan lingkungan, hingga kesesuaian tata ruang wilayah yang diajukan,” terang Ilham.
Sebagai informasi, permohonan SIPB saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sementara itu, proses perizinan IUP mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 110.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan. (*)
Syarat Urus Izin Tambang di SULBAR, untuk permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) :
1. Lengkapi persyaratan mulai akun Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA)
2. Bukti kepemilikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai,
3. Daftar koordinat wilayah
4. Pernyataan tidak menggunakan bahan peledak serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup
5. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik
6. Salinan kontrak proyek pembangunan dari pemerintah pusat atau daerah
7. Data susunan pengurus dan pemilik manfaat akhir badan usaha (beneficial ownership) menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan dalam proses verifikasi.
9. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) disertai profil pengurus badan usaha, komitmen terhadap pengelolaan lingkungan, hingga kesesuaian tata ruang wilayah yang diajukan. (*)
ESDM Sulbar
Izin Tambang
Sulawesi Barat
Arnawaty Achmad
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
HUT RI, Gubernur SDK dan Wagub Salim Kompak Pakai Passapu, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
HUT RI ke-80 Kadis Koperindag Sulbar UMKM Pilar Utama Kemerdekaan Sejati |
![]() |
---|
Sentuhan Digital Diskominfo Sulbar, Masyarakat Dipermudah Akses Saksikan HUT RI di Pantai Manakarra |
![]() |
---|
SDK Puji Prosesi Pengibaran Bendera di Anjungan Manakala Mamuju, Rapi dan Tanpa Celah |
![]() |
---|
Gubernur SDK Datangi Rumah Penerima Beasiswa di Kasiwa dan Tarambang Mamuju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.