Kamis, 21 Mei 2026

Miris ! Oknum Dosen UNM Makassar Lecehkan Mahasiswanya, Kini Ditetapkan Tersangka

KH yang merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM, ia dilaporkan oleh mahasiswanya pada Januari 2025 lalu

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Miris ! Oknum Dosen UNM Makassar Lecehkan Mahasiswanya, Kini Ditetapkan Tersangka
ist/Tribun-Sulbar.com
ILUSTRASI PELECEHAN- Oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) inisial KH, melakukan pelecehan sesksual terhadap mahasiswanya sendiri inisial A. 

TRIBUN-SULBAR.COM- Oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) inisial KH, melakukan pelecehan sesksual terhadap mahasiswanya sendiri inisial A.

Atas kejadian bejat KH, akhirnya ia ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel.

KH yang merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM, ia dilaporkan oleh mahasiswanya pada Januari 2025 lalu.

"Jadi setelah gelar kemarin itu, kami sudah membuatkan mindik surat pemanggilannya sebagai tersangka untuk datang hari Senin 30 Juni," kata Kanit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Alexander To'longan dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).

Setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, lanjut Alexander, berkas perkara tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca juga: Tinggal Sejak SD Bersama Ayah, Kronologi Remaja di Majene Jadi Korban Persetubuhan

Baca juga: Bupati Mateng Ajak CPNS Baru Beli Rumah dan Cari Jodoh di Mamuju Tengah

"Jadi setelah pemeriksaan sebagai tersangka, kami akan susun berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan," ujarnya.

Terkait penahanan KH, lanjut Alexander, akan ditentukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka.

"Setelah pemeriksaan sebagai tersangka kita lihat, kalau memang harus ditahan, nanti kita lihat bagaimana keputusan pimpinan," jelasnya.

Secara penerapan pasal kata Alexander To'longan, KH memenuhi syarat untuk ditahan sebagai tersangka.

Pasalnya, ancaman hukuman dalam pasal yang diterapkan kata dia, di atas lima tahun penjara.

"Memenuhi syarat, karena pasal 6 huruf a dan c  UU TPKS yang diterapkan. 6 a itu ancamannya empat tahun, kemudian 6 c itu maksimal 12 tahun," bebernya.

Dilansir dari website kemenpppa.co.id, Pasal 6 huruf a dan c UUTPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) mengatur tentang jenis-jenis kekerasan seksual, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan posisi dan kerentanan.

Pasal 6 huruf a dan c merinci sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual yang memanfaatkan posisi, wewenang, atau kepercayaan, serta yang mengeksploitasi kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan korban.

Ancaman hukuman untuk keduanya berbeda, dengan huruf a paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta, dan huruf c paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.

Kasus Pelecehan Terbongkar 

Seorang oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), dikabarkan melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved