BBM Pertalite

Lainnya Dilarang, Berikut Daftar Mobil yang Masih Boleh Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina

Menurut Kementerian ESDM, daftarnya sudah ada dan saat ini sedang dalam proses finalisasi regulasi. Implementasinya diharapkan segera berjalan.

|
Editor: Nurhadi Hasbi
taufan
ANTREAN KENDARAAN DI SPBU-Suasana SPBU Bulu Cindolo, Jl Ir Soekarno Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Sabtu (7/6/2025), nampak antrean kendaraan di SPBU ini sangat minim. 

TRIBUN-SULBAR.COM – Pemerintah terus memperketat distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Kendaraan dengan spesifikasi tertentu tidak akan lagi diizinkan mengisi Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.

Kebijakan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014,

Tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

Baca juga: Daftar 50 Motor dan Mobil yang Tidak Dibolehkan Lagi Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina

Tujuan utamanya adalah memastikan subsidi BBM dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

Mengacu pada informasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hanya kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1.400cc untuk mobil, yang masih diperbolehkan mengisi BBM jenis Pertalite.

Serta di bawah 250cc untuk sepeda motor.

Mobil dengan kapasitas mesin lebih besar dari batas tersebut akan masuk daftar kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi.

Petugas SPBU pun diarahkan untuk menolak pengisian jika kendaraan tidak sesuai kriteria.

Menurut Kementerian ESDM, daftarnya sudah ada dan saat ini sedang dalam proses finalisasi regulasi.

Implementasinya diharapkan segera berjalan secara nasional.

Meski regulasi resminya belum diterbitkan, sejumlah SPBU sudah mulai melakukan pembatasan sebagai bagian dari uji coba lapangan.

Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan ini dan mulai beralih ke BBM non-subsidi jika kendaraan mereka tidak memenuhi kriteria.

Kebijakan pembatasan ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi anggaran negara dan mengurangi penyalahgunaan subsidi BBM.

Bagi masyarakat dengan kendaraan kecil dan roda dua di bawah 250cc, penggunaan Pertalite masih tetap diperbolehkan.

Pengisian BBM Sistem Barcode

Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) mulai menerapkan sistem barcode untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite dan Solar. 
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran dan meminimalisir penyalahgunaan oleh kendaraan yang tidak berhak.

Sistem ini mengharuskan pemilik kendaraan mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi MyPertamina atau website resmi Subsidi Tepat.

Setelah data kendaraan diverifikasi, pengguna akan mendapatkan kode QR (barcode) yang wajib ditunjukkan saat mengisi BBM bersubsidi di SPBU.

Saat ini sistem barcode sudah mulai diterapkan secara bertahap di sejumlah wilayah, terutama untuk kendaraan roda empat yang mengkonsumsi Pertalite.

Cara Daftar untuk Dapat Barcode MyPertamina:

  • Kunjungi laman https://subsiditepat.mypertamina.id/
  • Siapkan dokumen seperti STNK, KTP, dan foto kendaraan.
  • Isi formulir dan unggah dokumen yang diminta.
  • Tunggu proses verifikasi.
  • Setelah disetujui, pengguna akan menerima kode QR melalui aplikasi atau email.

Siapa Saja yang Wajib Menggunakan Barcode?

Semua kendaraan roda empat yang ingin mengisi Pertalite dan Solar bersubsidi diwajibkan menggunakan barcode.

Kendaraan dengan spesifikasi tertentu, seperti mobil mewah atau mesin di atas 1.400cc, akan ditolak sistem.

Sementara itu, untuk kendaraan roda dua dan roda empat pribadi dengan kapasitas mesin yang diperbolehkan, pengisian masih dapat dilakukan selama barcode telah terdaftar.

Efek Jika Tidak Mendaftar

Kendaraan yang belum terdaftar tidak akan dilayani saat hendak mengisi BBM bersubsidi.

SPBU hanya akan melayani pengendara yang dapat menunjukkan barcode resmi dari Pertamina.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi dan reformasi distribusi subsidi energi.

Dengan adanya sistem barcode, diharapkan subsidi dapat disalurkan secara adil dan menghindari penyelewengan.

Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres Disahkah

Toyota

Agya 1.197 cc

Calya 1.197 cc

Raize 998 cc dan 1.198 cc

Avanza 1.329 cc

Daihatsu

Ayla 998 cc dan 1.197 cc

Sigra 998 cc dan 1.197 cc

Sirion 1.329 cc

Rocky 998 cc dan 1.198 cc

Xenia 1.329 cc

Suzuki

Ignis 1.197 cc

S-Presso 998 cc

Honda

Brio 1.199 cc

Kia

Picanto 1.248 cc

Seltos bensin 1.353 cc

Rio 1.348 cc

Wuling

Formo S 1.206 cc

Nissan

Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc

Mercedes-Benz

A-Class 1.332 cc

CLA 1.332 cc

GLA 200 1.332 cc

GLB 1.332 cc

DFSK

Super Cab diesel 1.300 cc

Peugeot

2008 1.199 cc

Volkswagen

Tiguan 1.398 cc

Polo 1.197 cc

T-Cross 999 cc

Tata

Ace EX2 702 cc

Renault

Kiger 999 cc

Kwid 999 cc

Triber 999 cc

Audi

Q3 1.395 cc

Tujuan Pembatasan

Menjamin subsidi BBM diterima kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Mengurangi konsumsi BBM bersubsidi oleh kendaraan bermotor besar dan mewah.

Mendukung peralihan ke BBM dengan kualitas oktan lebih tinggi atau bahan bakar ramah lingkungan.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved