Sengketa Agraria

Warga Jengeng Raya Pasangkayu Lega Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Tak Penuhi Unsur Pidana

laporan tersebut sebelumnya diduga diajukan oleh perusahaan sawit, dengan tuduhan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan HGU

Editor: Ilham Mulyawan
Yani pepi Adriani For Tribun Sulbar
Masyarakat jengeng - Warga Desa Jengeng Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat mengaku lega dan bersyukur setelah Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat secara resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penyerobotan lahan yang diajukan oleh perusahaan sawit di Pasangkayu beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Warga Desa Jengeng Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat mengaku lega dan bersyukur setelah Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat secara resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penyerobotan lahan yang diajukan oleh perusahaan sawit di Pasangkayu beberapa waktu lalu.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada warga atas nama Yani Pepi Adriani, bertempat tinggal di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu

Dalam SP2HP tersebut tercantum Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: SP2Lid/Y2/VI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 20 Juni 2025.

Baca juga: Resmi Diumumkan, Berikut Daftar Tenaga Kesehatan Pemprov Sulbar Lulus PPPK Formasi 2024

Baca juga: Nasib Apes Warga di Dusun Biru Polman Rumahnya Kecurian, 2 Karung Kakao dan Rp8 Juta Raib

“Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini disampaikan kepada Saudara bahwa perkara tentang dugaan tindak pidana penyerobotan yang dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sulbar telah kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, klarifikasi terhadap saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti lain. Berdasarkan hasil tersebut, kami menyimpulkan bahwa kasus ini dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana,” demikian kutipan isi SP2HP yang ditandatangani oleh Atasan Penyidik, Komisaris Besar Polisi Agus Nugraha di Mamuju, 23 Juni 2025.

Diketahui, laporan tersebut sebelumnya diduga diajukan oleh perusahaan sawit, dengan tuduhan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan Hak Guna Usaha (HGU). 

Namun setelah dilakukan pendalaman oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sulbar, tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Apresiasi Atas Kejelasan Hukum

Menanggapi hal ini, perwakilan masyarakat Jengeng Raya, Yani Pepy, menyampaikan apresiasi atas kejelasan hukum yang telah diberikan aparat penegak hukum.

“Terima kasih kepada yang telah melaporkan kami. Tanpa laporan ini, mungkin status lahan yang kami kuasai tidak akan pernah jelas,” ungkap Yani saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis  (26/6/2025) dari rilis yang diterima.

Yani juga menyampaikan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu atas penjelasan yang dinilai objektif dan transparan. Berdasarkan data resmi, lahan yang selama ini dikuasai masyarakat memang berada di luar kawasan HGU.

"Bahkan beberapa afdeling milik perusahaan seperti Mike, Lima, dan Charli, diketahui sebagian lahannya juga berada di luar HGU, dengan total luas mencapai sekitar 635 hektar,” tambahnya.

Penghargaan untuk Aparat dan Kuasa Hukum

Masyarakat juga memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Sulawesi Barat, khususnya tim Direktorat Kriminal Umum (Krimum) dan Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus), atas penanganan kasus yang dinilai profesional, adil, dan transparan.

Ucapan terima kasih khusus juga disampaikan kepada Hasri, kuasa hukum dari Aliansi Petani Sejahtera Pasangkayu (APSP), atas dedikasi dan pendampingannya sejak awal proses hukum berlangsung.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Hasri, selaku kuasa hukum APSP, yang telah mendampingi kami dengan sabar dan penuh komitmen,” tutur Yani.

Keputusan penghentian penyelidikan ini menjadi angin segar bagi masyarakat Desa Jengeng Raya

Selain menjadi bentuk keadilan hukum, hal ini juga mempertegas pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pendekatan yang adil dalam penyelesaian konflik agraria antara perusahaan dan masyarakat lokal. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved