BSU Ketenagakerjaan

Tahap Pertama BSU 2025 Mulai Cair: Ini Alasan Belum Semua Penerima Menerima Dana Rp 600 Ribu

Kemnaker menjelaskan bahwa pada Selasa, 24 Juni 2025, pencairan BSU masih dalam tahap 1.

|
Editor: Abd Rahman
kompas.com
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) - Sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, setiap penerima akan mendapatkan Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, atau total Rp 600.000 untuk periode Juni-Juli 2025.  

Jika muncul logo centang hijau, artinya nama atau NIK Anda terdaftar sebagai penerima BSU.

Jika tertulis "Data masih dalam proses verifikasi dan validasi", Anda hanya perlu melengkapi data rekening agar proses bisa dilanjutkan.

Kriteria Penerima BSU 2025

Untuk memastikan Anda memenuhi syarat, berikut adalah kriteria penerima BSU:

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, khususnya kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menerima gaji/upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan.

Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.

Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.(*)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved