Hakim Mahkamah Konstitusi RI

LOHPU Minta DPR RI Segera Lakukan Seleksi Terbuka Hakim MK Pengganti Prof Arief Hidayat

Pengangkatan ini secara otomatis mengurangi jumlah hakim konstitusi dari sembilan menjadi delapan orang.

Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
SELEKSI HAKIM KONSTITUSI - Direktur Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) Aco Hatta Kainang mendesak DPR RI segera lakukan seleksi terbuka calon hakim konstituasi pengganti Prof Arif Hidayat. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera melakukan seleksi terbuka untuk mengisi posisi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditinggalkan Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H.

Seperti diketahui, Prof Arief Hidayat resmi dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk Zimbabwe dan Zambia pada 24 Maret 2025.

Pengangkatan ini secara otomatis mengurangi jumlah hakim konstitusi dari sembilan menjadi delapan orang.

Baca juga: Kepmendagri 300/2025 Kurangi Luas Sulbar, Aco Hatta Kainang Nilai Rentan Konflik Antar Wilayah

Meskipun kondisi tersebut tidak memengaruhi keabsahan pengambilan keputusan oleh MK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan peraturan MK, Direktur LOHPU Aco Hatta Kainang menilai DPR RI tetap berkewajiban segera mengisi kekosongan tersebut.

Namun, LOHPU berpesan agar pengisian hakim konstitusi dari utusan DPR wajib dilakukan dengan menaati Pasal 20 Ayat 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI.

"Pasal tersebut menekankan proses seleksi yang objektif, akuntabel, dan transparan oleh setiap lembaga yang mengutus, yaitu DPR, MA, dan Presiden," kata Aco Hatta dalam keterangan pers kepada Tribun, Sabtu (21/6/2025) di Jakarta.

Hatta menegaskan, tiga sikap tadi harus diaktualkan dalam bentuk regulasi permanen di DPR, sebab sejauh ini ia tidak menemukan adanya Peraturan DPR khusus yang mengatur soal seleksi hakim Mahkamah Konstitusi.

"Selama ini hanya menggunakan mekanisme tata tertib DPR dan kesepakatan Komisi III DPR RI," ucapnya.

Eks Anggota DPRD Sulbar itu menambahkan, kita mesti belajar dari pengangkatan hakim konstitusi Prof. Dr. Guntur Hamzah, yang prosesnya begitu cepat dan senyap.

Oleh karena itu, LOHPU meminta DPR RI segera membuat regulasi khusus seleksi hakim konstitusi dalam bentuk peraturan atau keputusan DPR RI.

"LOHPU mendorong DPR untuk segera membentuk regulasi khusus dalam bentuk peraturan atau keputusan DPR yang mengatur secara rinci tahapan seleksi, alat ukur penilaian kompetensi, integritas, moralitas, serta memastikan independensi calon dari konflik kepentingan dan afiliasi politik elit,” ujarnya.

Hatta menegaskan, MK adalah pilar demokrasi, penjaga konstitusi, dan penjaga hak asasi warga negara.

Dengan seleksi yang objektif, akuntabel, dan transparan akan menghasilkan hakim yang berintegritas, kompeten, dan bijaksana.

Sebaliknya, ketertutupan dan mekanisme yang tidak transparan akan menghasilkan hakim konstitusi yang legitimasinya diragukan oleh publik.

"Hakim konstitusi utusan DPR RI harus berkarakter, bukan alat kepentingan, tapi menjadi pilar demokrasi dan penjaga hak konstitusional warga negara. Keterbukaan seleksi akan membuat publik bisa membantu DPR untuk memberikan masukan dan kritikan atas figur-figur yang nantinya ikut seleksi calon hakim konstitusi RI," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved