Selasa, 14 April 2026

Kasus Narkoba

Sabu-sabu 250 Gram dan 3.000 Butir Obat Daftar G Gagal Beredar di Mamuju

Dari hasil pemeriksaan, AM mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Sabu-sabu 250 Gram dan 3.000 Butir Obat Daftar G Gagal Beredar di Mamuju
Humas Polresta Mamuju
PEREDARAN SABU-SABU - Barang bukti Sabu 250 Gram disita oleh personel Satres Narkoba Polresta Mamuju dari para tersangka. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dan obat-obatan berbahaya dalam dua lokasi berbeda.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (11/6/2025), Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Jean Alvin Sinulingga, mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba.

Baca juga: Ketahuan Edarkan Sabu-sabu di Kalukku Mamuju Janda Pirang Terancam 20 Tahun Penjara

“Tersangka pertama, berinisial AM (35), ditangkap di area Terminal Simbuang dengan barang bukti lima sachet besar berisi kristal bening yang diduga sabu. Total berat mencapai 250 gram,” ungkap AKP Jean Alvin.

Dari hasil pemeriksaan, AM mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Mamuju.

Tak berselang lama, di lokasi berbeda, petugas juga mengamankan tersangka lain berinisial ML (30).

ML diduga kuat sebagai pengedar obat keras jenis daftar G (boje).

Ia ditangkap di sebuah perwakilan jasa pengiriman barang, dengan barang bukti sebanyak 3.000 butir obat keras yang dikirim dari Tangerang, Banten.

“Obat keras ini termasuk dalam kategori berbahaya jika dikonsumsi tanpa resep dokter, dan diduga akan beredar di kalangan masyarakat secara ilegal,” jelasnya.

Kasat Narkoba menegaskan, kedua kasus ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan Polresta Mamuju dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat di Sulawesi Barat.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda dan masyarakat Mamuju,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolresta Mamuju.

AM akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara ML dikenakan Undang-Undang Kesehatan terkait penyalahgunaan obat keras tanpa izin resmi.

Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika, guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved