kecelakaan lalu lintas

Mobil Dinas Wakil Bupati Mamuju Ganti Plat Gantung Usai Tabrak Pemotor Hingga Tewas

Hasil pemeriksaan, saat kejadian mobil Alphard menggunakan pelat nomor polisi berwarna merah

|
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
istemewa
KECELAKAAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Polewali Mandar (Polman) menahan mobil Alphard ditumpangi Wakil Bupati Mamuju Yuki Permana usai menabrak pengendara motor bernama Muhammad Ali (69) hingga tewas, Jumat (13/6/2025). Mobil Alphard putih itu kini jadi barang bukti untuk proses lebih lanjut, terparkir di halaman Satlantas Polres Polman. Dok Fahrun. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Polisi memastikan mobil Alphard ditumpangi Wakil Bupati (Wabup) Mamuju,saat menabrak pengendara hingga tewas di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) merupakan kendaraan dinas (Randis), Sabtu (14/62025).

Hal itu terungkap usai Unit Gakkum Satlantas Polres Polman telah memeriksa sopir bernama Andi Ilham.

Dia diperiksa polisi bersama dengan satu orang penumpang mobil yang merupakan ajudan.

Hasil pemeriksaan, saat kejadian mobil Alphard menggunakan pelat nomor polisi berwarna merah.

Baca juga: Ramalan Shio Berbahagia Besok, Minggu 15 Juni 2025, Ular Dapat Bonus, Anjing Dapat Kejutan Manis

Baca juga: Tidur Saat Kejadian Wabup Mamuju Yuki Mengaku Tak Tahu Kronologi Tabrakan Alphard yang Ditumpanginya

Pascakejadian, sopir langsung menganti pelat berwarna hitam dengan nomor polisi DD 342 QR.

Plat itu masih terpasang di bagian belakang dan depan mobil saat berada di halaman Satlantas Polres Polman.

"Iya mobil kendaraan dinas, kecelakaan terjadi saat wakil bupati melakukan perjalanan dinas," kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Polman Ipda Sofyan kepada wartawan.

Dia mengatakan sopir langsung menganti plat nomor saat meninggalkan tempat kejadian perkara.

Hal itu untuk bertujuan menghindari amukan massa, sementara plat asli kata Sofyan sesuai STNK DC 2 A.

Disebutkan saat ini penyidik akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Serta kita akan memeriksa saksi-saksi yang berada di sekitar tempat kejadian perkara," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Sopir mobil Alphard bernama Andi Ilham menjalani pemeriksaan di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Polewali Mandar (Polman) usai menabrak pengendara motor bernama Muhammad Ali (69) hingga tewas.

Andi Ilham diperiksa penyidik Unit Penegak Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Polman, Jumat (13/6/2025).

Mobil Alphard yang dikendarai Andi Ilman diduga milik wakil Bupati Mamuju, Yuki Permana.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut proses kasus kecelakaan maut,  pemotor jadi korban.

"Kita saat ini melaksanakan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi, sopir dan rencananya penumpang di atas mobil," kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Polman Ipda Sofyan kepada wartawan.

Dia menjelaskan serangkaian penyelidikan ini mulai dari pemeriksaan saksi, salah satunya sopir mobil.

Kemudian penyidik akan memeriksa sakti yakni warga yang saat itu berada di tempat kejadian perkara.

Sofyan belum dapat memastikan jika wakil Bupati Mamuju, Yuki Pernama berada di atas mobil saat insiden kecelakaan tersebut.

"Saya belum dapat pastikan, karena masih dalam tahap pemeriksaan saksi yakni sopir mobil, nanti hasilnya kita sampaikan ulang," ungkapnya.

Dia menambahkan setelah hasil pemeriksaan saksi selesai, maka akan dilaksanakan gelar perkara.

Untuk menentukan kasus tersebut akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan atau tidak.

Sementara lanjut Sofyan, keluarga korban dalam kecelakaan maut itu akan mengurus santunan di Jasa Raharja.

Polisi kini menahan mobil Alphard ditumpangi Wakil Bupati Mamuju Yuki Permana usai menabrak pengendara motor bernama Muhammad Ali (69) hingga tewas, Jumat (13/6/2025).

Mobil Alphard putih itu kini jadi barang bukti untuk proses lebih lanjut, terparkir di halaman Satlantas Polres Polman.

Nampak mobil itu diselimuti dengan kain berwarna cokelat, penyok pada bagian depan.

Kasus kecelakaan di Kecamatan Tinambung ini telah diambil alih Penegak Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Polman.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved