Jumat, 22 Mei 2026

Kasus Narkoba

Polisi Mamuju Gagalkan Peredaran 250 Gram Sabu dan 3.000 Butir Obat Terlarang

Pihak pengirim obat kini juga telah ditetapkan sebagai DPO, dan pengejaran terhadap pelaku masih terus dilakukan.

Tayang:
Penulis: Andika Firdaus | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Polisi Mamuju Gagalkan Peredaran 250 Gram Sabu dan 3.000 Butir Obat Terlarang
Andika Firdaus/Tribun-Sulbar.com
KASUS NARKOBA - Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Mamuju, Rabu (11/6/2025). Polisi berhasil menyita 250 gram sabu dan 3.000 butir Boje dari dua lokasi berbeda di Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Sulawesi Barat (Sulbar).

Dalam operasi yang digelar terpisah, polisi menyita 250 gram sabu-sabu di Terminal Simbuang dan 3.000 butir obat terlarang jenis Boje dari salah satu jasa pengiriman barang di Mamuju.

Dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025), Kepala Satresnarkoba Polresta Mamuju, AKP Jean Sinulingga, mengungkap pengungkapan sabu-sabu dilakukan pada Selasa (27/5/2025) di Terminal Simbuang, dan satu orang pelaku berinisial AM berhasil ditangkap.

Baca juga: 2 Pemuda Ditangkap Polisi Terkait Jaringan Kasus Narkoba di Mamuju

"Saat kami mengamankan sabu-sabu seberat 250 gram, kami juga menangkap seorang pengedar. AM adalah pemilik barang haram tersebut," jelasnya.

Sabu-sabu tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).

“AM yang berasal dari Mateng diketahui sudah lima kali berhasil mengedarkan sabu di kedua wilayah tersebut,” tambah AKP Jean.

Namun, tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Dua di antaranya merupakan pemasok sabu kepada AM, dan satu pelaku lainnya adalah pemesan sabu. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“AM kini terancam hukuman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati,” tegasnya.

Kasus Kedua: Ribuan Obat Terlarang Disita

Di kasus terpisah, Satresnarkoba juga mengamankan 3.000 butir obat jenis Boje yang disita dari sebuah jasa pengiriman barang di Mamuju.

Pelaku ditangkap saat hendak mengambil paket tersebut, yang diketahui dikirim dari Tangerang.

“Pelaku berhasil diamankan saat hendak mengambil obat. Barang dikirim dari Tangerang dan rencananya akan dijual di wilayah Mamuju,” ujar AKP Jean.

Pihak pengirim obat kini juga telah ditetapkan sebagai DPO, dan pengejaran terhadap pelaku masih terus dilakukan.

“Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” tutupnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Andika Firdaus

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved