Sabtu, 25 April 2026

Bantuan Subsidi Upah

Kategori Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025, Guru Honorer Juga Terima

Program BSU menjadi bagian dari rangkaian stimulus ekonomi pemerintah selain keringanan tarif listrik, subsidi transportasi dan program sosial lainnya

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Kategori Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025, Guru Honorer Juga Terima
kompas.com
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 dari Pemerintah akan cair bulan Juni 

TRIBUN-SULBAR.COM – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mulai 5 Juni 2025 sebagai bagian dari program perlindungan sosial untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Salah satu hal yang menonjol dalam penyaluran BSU tahun ini adalah guru honorer dan tenaga pendidik non-ASN kini masuk dalam daftar penerima bantuan, selain pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

“BSU ini tidak hanya untuk pekerja formal dengan gaji rendah, tetapi juga untuk tenaga pendidik non-ASN seperti guru honorer yang selama ini berkontribusi besar dalam sektor pendidikan,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari pernyataan resmi.

Baca juga: Cair Mulai Juni 2025, Berikut Cara Mudah Cek Terdaftar atau Tidak Sebagai Penerima BSU Lewat Pospay

Program BSU menjadi bagian dari rangkaian stimulus ekonomi pemerintah selain keringanan tarif listrik, subsidi transportasi, dan program sosial lainnya yang menyasar kelompok rentan.

Cara Cek Penerima BSU 2025 Lewat Aplikasi Pospay (Tanpa Login)

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima BSU 2025 dengan mudah melalui aplikasi Pospay, tanpa perlu login akun.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

Unduh aplikasi Pospay di App Store atau Play Store.

Klik ikon informasi (huruf i) berwarna oranye di pojok kanan bawah aplikasi.

Pilih ikon putih keempat dari atas (atau kedua dari bawah).

Pilih Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 pada kolom jenis bantuan.

Masukkan NIK Anda untuk mengetahui status.

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini adalah syarat utama penerima BSU:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved