Berita Mateng

100 Lebih PNS OPD Pemkab Mateng Tidak Masuk Kerja di Hari Pertama Ngantor Usai Libur

Hanya PNS lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mamuju Tengah yang terekap alis masuk data laporan ini.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Sandi Anugrah
KEHADIRAN PNS - Kepala BKPSDM Mateng, H Bambang Suparni saat ditemui di ruang kerjanya, kompleks Kantor Bupati Mamuju Tengah, Jl Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Selasa (10/6/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Sebanyak 17,5 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) belum masuk kantor pasca libur lebaran idul adha 1446 hijriah dan cuti bersama.

Hal itu disampaikan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mamuju Tengah, H Bambang Suparni saat ditemui di ruang kerjanya, kompleks Kantor Bupati, Jl Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Landscape Mamuju Banyak Coretan Vandalisme, Kadis Perpustakaan: Kita Akan Benahi

Baca juga: Kompak! Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Ngantor Hari Pertama Kerja Usai Libur

Menurutnya, dari total 628 PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), hanya 518 yang hadir, selebihnya 110 orang belum masuk.

Jumlah tersebut tidak termasuk PNS teknis seperti guru dan tenaga kesehatan.

Hanya PNS lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mateng yang terekap.

"Kalau dipersentasekan dari 100 persen, sekitar 82,5 persen hadir, sementara belum masuk sekitar 17,5 persen," jelasnya.

Menurutnya, PNS yang tidak hadir tersebut disebabkan beberapa alasan.

Pertama, beberapa ASN masih mengambil cuti.

Kedua, ASN ada yang sakit dan ketiga lagi Dinas Luar (DL).

"Itu semua sudah ada laporannya masuk ke Kami," bebernya.

Meski demikian, dirinya menegaskan apabila ada PNS ditemukan tidak masuk kerja bukan karena ketiga alasan tersebut, maka pihaknya akan menyurat ke OPD tempat PNS tersebut bertugas untuk diberikan sanksi.

"Apabila ditemukan ada PNS tidak masuk kerja tanpa alasan, maka kami akan melayangkan surat ke Kepala OPD untuk memberikan teguran ke PNS tersebut," tegasnya.

Informasi tambahan, di hari pertama masuk kantor pasca cuti bersama dan libur lebaran idul adha, Bupati Mateng, Arsal Aras tidak melakukan sidak.

Meski demikian, tingkat kehadiran PNS diatas 80 persen.

Beberapa instansi pelayanan pun, seperti Disdukcapil, Dinas Satpol PP dan Damkar dan instansi lainnya sudah mulai bekerja seperti biasanya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved