Niat Puasa Kamis
Puasa Kamis! Bacaan Niat Lengkap dengan Terjemahannya
Puasa Senin Kamis adalah puasa yang sunnah alias tidak wajib ditunaikan ummat muslim. Jika dikerjakan dapat pahala jika ditinggalkan tidak dosa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Bacaan-Niat-Puasa-Senin-Kamis.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM,- Pengen puasa Kamis?
Berikut bacaaan niat puasa Kamis.
Bacaan niat puasa Kamis ini sudah dilengkapi dengan terjemahannya.
Baca juga: Bolehkah Puasa Qadha Ramadan Digabung dengan Puasa Dzulhijjah? Ini Penjelasan Ulama
Baca juga: Mau Usahamu Lancar? Ini 9 Doa Pembuka Rezeki Agar Dagangan Laris
Puasa Kamis bukanlah puasa wajib.
Puasa Kamis tidak mendatangkan dosa jika kamu tinggalkan.
Kamu dapat pahala jika mengerjakan puasa Kamis maupun puasa Senin.
Puasa Senin Kamis termasuk puasa sunnah.
Keutamaan puasa hari Senin dan Kamis secara umum dijelaskan dalam hadis Abu Hurairah berikut:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ رَجُلاً كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا
“Pintu surga dibuka pada hari Senin dan kamis. Setiap hamba yang tidak berbuat syirik pada Allah sedikit pun akan diampuni (pada hari tersebut) kecuali seseorang yang memiliki percekcokan (permusuhan) antara dirinya dan saudaranya. Nanti akan dikatakan pada mereka, akhirkan urusan mereka sampai mereka berdua berdamai, akhirkan urusan mereka sampai mereka berdua berdamai.” (HR. Muslim no. 2565).
Dalil pendukung tentang puasa Senin dan Kamis:
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari Senin dan Kamis.” (HR. An Nasai no. 2362 dan Ibnu Majah no. 1739. All Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)