Randis Menunggak Pajak
65 Randis Pemkab Polman Diperiksa, Menunggak Pajak 14 Unit Dipakai Para Camat
Samsul mahmud menjelaskan hasil pemeriksaan ini beberapa Randis yang digunakan camat mati pajak. Selain itu ada lima kepala dinas tidak punya randis
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sebanyak 65 Kendaraan Dinas (Randis) milik Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) jalani pemeriksaan pada Senin (26/5/2025) di halaman Kantor Bupati Polman, Jl Manunggal, Kelurahan Pekkabata, Kota Polewali, Sulawesi Barat.
Hasil pemeriksaan, sebanyak 14 Randis nunggak pajak, dan sejumlah Randis lainnya rusak.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, puluhan Randis ini diparkir berjejer memanjang di halaman kantor.
Pegawai dari bagian aset memeriksa satu per satu surat kelengkapan Randis dan cek kondisi fisik.
"Randis mati pajak, ini menjadi catatan kami, ada juga Randis sudah tua, penggunaannya tidak lagi maksimal ada Randis dari 2006 dan 2010," kata Bupati Polman, H Samsul Mahmud kepada wartawan.
Baca juga: 3 Penumpang Avanza yang Terjun ke Jurang di Jl Poros Mamuju Majene Selamat
Baca juga: Stok Blanko KTP Disdukcapil Pasangkayu 1.245 Keping Aman untuk 2 Bulan ke Depan
Dia menjelaskan hasil pemeriksaan ini beberapa Randis yang digunakan camat mati pajak.
Selain itu ada lima kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini tidak memiliki Randis.
Samsul menyebut pemeriksaan Randis ini bertujuan untuk penertiban jumlah aset yang tercatat di bagian aset dengan fakta di lapangan.
"Masih ada lima kepada OPD yang tidak memiliki Randis, seperti direktur rumah sakit, staf ahli dan asisten," ungkapnya.
Sementara itu, kepala bagian aset Pemkab Polman Nurfadila menyampaikan Randis diperiksa ini berjumlah 65 randis.
Randis diperiksa itu digunakan oleh pejabat eselon dua atau kepala OPD dan Randis milik pemerintah kecamatan.
"Kalau untuk Randis nunggak pajak itu rata-rata selama ini digunakan di pemerintah kecamatan," kata Nurfadila kepada wartawan.
Dia menjelaskan Randis nunggak pajak merupakan kewajiban dari pejabat yang menggunakan Randis tersebut.
Kendala dihadapi para pejabat nunggak pajak ini kata Nurfadila karena adanya efesiensi anggaran.
Serta adanya mekanisme keuangan yang belum selesai pada saat DPA mengalami perbaikan.
"Tadi ini untuk mobil camat yang menunggak pajak sampai 14 Randis, tapi ada sudah berproses untuk bayar pajak," lanjutnya.
Dia menambahkan pemeriksaan aset ini untuk dasar penataan ulang dan tindak lanjut dari pemeriksaan BPKP. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.