Sengketa Agraria

Wagub Salim Akan Bawa Masalah Sengketa Agraria Warga Jengeng Raya dan Perusahaan Sawit ke Presiden

Salim Mengga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini akan dilakukan dengan cepat dan adil tanpa merugikan pihak mana pun.

Editor: Ilham Mulyawan
istemewa
KONFLIK HGU-Bupati Pasangkayu saat mendampingi Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga dalam kunjungan kerja di Dusun Lembah Harapan, Desa Jenggeng Raya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Selasa (13/5/2025). Kunker ini bertujuan untuk menindaklanjuti permasalahan HGU antara masyarakat dengan pihak perusahaan PT Letawa. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Wakil Gubernur Sulawesi Barat,  Salim S. Mengga berkomitmen mengawal kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Letawa di Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Langkah ini dilakukan demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. 

Dalam menangani sengketa tanah tersebut, Wakil Gubernur Sulbar telah membentuk tim khusus setelah bertemu langsung dengan warga Desa Jengeng Raya

Tim ini melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, dan Biro Hukum.

Wagub, Salim S. Mengga menjelaskan bahwa dalam menyelesaikan suatu permasalahan, penting untuk memahami akar persoalan secara menyeluruh. 

Baca juga: Wagub Ingin S Mengga Cup di Polman Jadi Ajang Menjaring Pesepakbola berbakat Sulawesi Barat

Baca juga: Massa Aksi Tolak Tambang Pasir di Majene Stop Unras, Besok Bupati Achmad Syukri Janji Temui Warga

Oleh karena itu, pembentukan tim ini ditujukan untuk mengidentifikasi pokok permasalahan secara tepat.

“Kita tidak ingin kasus ini berlarut-larut karena dapat menghambat masuknya investasi di daerah kita,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini akan dilakukan dengan cepat dan adil tanpa merugikan pihak mana pun.

“Jika persoalan ini tidak bisa diselesaikan di tingkat daerah, saya akan langsung menghadap ke Kementerian ATR/BPN,” tegas Salim.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa apabila terbukti pihak perusahaan melakukan pelanggaran, dirinya tidak segan untuk menghadap Presiden guna meminta izin pencabutan izin perusahaan tersebut.

“Jadi ini bukan menyerahkan ke pusat, tapi saya akan langsung meminta kewenangan ke pusat untuk mencabut izin perusahaan jika terbukti bersalah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Jengeng Raya, Abdul Rahim, menyampaikan bahwa selama ini masyarakat terus berjuang mempertahankan hak atas lahan yang diklaim oleh perusahaan, namun belum mendapatkan hasil.

Namun, sejak kunjungan Wakil Gubernur beberapa hari lalu, masyarakat mulai merasa aman karena adanya kepastian penyelesaian dari pemerintah provinsi.

“Alhamdulillah, beliau sangat tegas mengatakan bahwa persoalan ini harus diselesaikan, tidak boleh dibiarkan,” ujar Abdul Rahim.

Sebagai pemerintah desa, Abdul Rahim menyampaikan terima kasih atas dukungan dan perhatian Wakil Gubernur Sulbar yang siap mengawal penyelesaian kasus sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved