Sengketa Agraria

Diundang Wagub Salim ke Mamuju, Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu Beri Data Perambahan Lahan

Salim S. Mengga menerima Ketua Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) Yani Pepy, Kades Jengeng Raya Abdul Rahim

Editor: Ilham Mulyawan
Ilham for Tribun sulbar
BERTEMU - Salim S. Mengga menerima Ketua Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) Yani Pepi Adriani, Kades Jengeng Raya Abdul Rahim, Kades Lariang Firman, serta kuasa hukum APSP Hasri SH, MH di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sulbar pada Senin (19/5/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sengketa agraria perkebunan kelapa sawit yang dikuasai warga Desa Jengeng Raya dan Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, dibahas khusus bersama Wagub Sulbar Salim S. Mengga, Senin (19/5/2025).

Salim S. Mengga menerima Ketua Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) Yani Pepy, Kades Jengeng Raya Abdul Rahim, Kades Lariang Firman, serta kuasa hukum APSP Hasri SH, MH di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan ini, terungkap bahwa wilayah Desa Jengeng yang diklaim PT Letawa yang dieberi nama Afdeling Carli dan Lima, serta Afdeling Mike di Desa Lariang, memiliki luasan sekira 600 hektar. Dan di lahan tersebut telah tumbuh kelapa sawit.

Oleh pihak APSP, yakni Yani Pepy, Hasri, dan Abdul Rahim, silih berganti menyebutkan bahwa lahan-lahan tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Letawa. Bahkan hal itu dikuatkan dengan sejumlah dokumen yang mereka serahkan kepada Wagub Sulbar, termasuk penjelasan mengenai asal muasal keberadaan keberadaan lahan dan perkampungan warga di wilayah Jengeng Raya hingga Lariang.

Baca juga: Wagub Sulbar Siap Kawal Konflik Lahan Antar PT Letawa dan Masyarakat Pasangkayu hingga ke Presiden

Baca juga: Kuasa Hukum APSP Hasri Jack Hadirkan 3 Saksi Kunci Laporan Dugaan Tindak Pidana PT Letawa

Terakhir, dalam pertemuan ini, setelah memberikan pejelasan soal situasi di lapangan yang menegaskan terjadinya perambahan lahan tanpa izin atau di luar dari izin yang seharusnya oleh PT Letawa, maka pihak APSP meminta Wagub Sulbar memgambil langkah hukum dengan mengimplementasikan UU No. 51 Tahun 1960nl tentang Pemanfaatan Tanah Tanpa Izin 

Pada Pasal 3 ayat (1) disebutkan, Penguasa Daerah dapat mengambil tindakan-tindakan untuk menyelesaikan pemakaian tanah yang bukan perkebunan dan bukan hutan tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, yang ada di daerahnya masing-masing pada suatu waktu.

Selanjutnya Ayat 2 berbunyi, Penyelesaian tersebut pada Ayat 1 pasal ini diadakan dengan memperhatikan rencana peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan.

Kemudian pada Pasal 4 Ayat 1 disebutkan, Dalam rangka menyelesaikan pemakaian tanah sebagai yang dimaksud dalam Pasal 3, maka Penguasa Daerah dapat memerintahkan kepada yang memakainya untuk mengosongkan tanah yang bersangkutan dengan segala barang dan orang yang menerima hak daripadanya.

Berikutnya, pada Ayat 2 menegaskan, jika setelah berlakunya tenggang waktu yang ditentukan di dalam perintah pengosongan tersebut pada ayat 1 pasal ini perintah Itu belum dipenuhi oleh yang bersangkutan, maka Penguasa Daerah atau penjabat yang diberi perintah olehnya melaksanakan pengosongan itu atas biaya pemakai tanah itu sendiri.

Mendengar penjelasan tersebut, Salim S. Mengga menyampaikan bahwa ia akan mengambil tindakan seadil-adilnya. "Saya tidak ragu sepanjang kalian benar. Kalau ada yang ganggu lapor ke saya," kata Salim S. Mengga.

Ia menyampaikan, minggu ini juga Tim Merah Putih Pemberantasan Mafia Tanah akan turun ke Kabupaten Pasangkayu guna mengindentifikasi seluruh lahan-lahan perkebunan. Yang bermasalah tentu akan ditindak.

Selain itu, Salim S. Mengga juga akan membentuk tim dengan melibatkan ATR/BPN, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Inspektorat, dan juga akan melibatkan APSP, guna sama-sama mencari jalan keluar atas berbagai persoalan lahan perkebunan kelapa sawit di Pasangkayu.

"Kita harus bertindak secara profesional. Saya juga sudah kasih tau Kapolda, Kajati, kalau sudah cukup bukti, segera proses," tegas pasangan Gubernur Sulbar Suhardi Duka ini. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved