Berita Pasangkayu

Bandar Narkoba di Desa Bambaira Pasangkayu Tertangkap Polisi saat Hendak Antar Sabu

Dari penangkapan itu, ditemukan ditemukan 3 sachet narkotika jenis sabu dalam genggaman S.

Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
Taufan/Tribun-Sulbar.com
PENANGKAPAN BANDAR NARKOBA - Pelaku pengedar sabu S, warga Dusun Sibala, Desa Bambaira, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, saat ditahan di Polres Pasangkayu, ia tertangkap oleh aparat polisi saat hendak mengedar sabu pada Minggu (10/5/2025) malam. 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Niat buruk S, salah satu warga Dusun Sibali, Desa Bambaira, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar), harus terhenti karena diringkus polisi saat hendak mengedar sabu.

S tertangkap di Jalan Trans Sulawesi Dusun Sibali, Desa Bambaira, Kecamatan Bambaira, pada Minggu malam (10/5/2025).

Dari penangkapan itu, ditemukan ditemukan 3 sachet narkotika jenis sabu dalam genggaman S.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Majene Tangkap 7 Pelaku Narkoba, Pengedar dan Pengguna

Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf, saat dikonfirmasi Senin pagi (12/5/2025) mengatakan, S saat perjalanan pulang dari salah satu wilayah di Kabupaten Donggala.

"Di sana, dia mengambil sabu untuk diantarkan kepada seseorang di kabupaten Pasangkayu," terang Yusuf.

Lanjut Yusuf,  ditemukan satu  sachet plastik bening kecil yang dalam genggaman tangan sebelah kiri pelaku, diduga narkotika jenis sabu.

"Selain itu barang lain serupa juga ditemukan diinjak di bawah telapak kaki kiri yang terlilit lakban bening," terangnya.

Dari tangan S, juga  disita barang bukti lain berupa tiga sachet plastik bening, yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 3,12 gram.

"Juga satu unit motor Yamaha m3 warna hitam dengan nomor polisi DC 3621 XV," tambahnya.

Kini S ditahan di Polres Pasangkayu, dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, serta disangkakan dengan pasal yang berlaku.

Diketahui, S  juga merupakan Resedivis dalam kasus yang sama, dan pernah menjalani hukuman selama 3 tahun.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved