Berita Majene

Satresnarkoba Polres Majene Tangkap 7 Pelaku Narkoba, Pengedar dan Pengguna

Mereka terlibat dalam kasus berbeda-beda, dengan peran mulai dari pengguna hingga pengedar.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Nurhadi Hasbi
Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com
KASUS NARKOBA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene saat merilis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Polres Majene, Kamis (17/4/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene kembali merilis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Majene, Kamis (17/4/2025).

Tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan dari sejumlah tempat berbeda di wilayah hukum Polres Majene sepanjang Januari-April 2025.

Ketujuh tersangka berinisial HT (25), AW (31), MT (22), AZ (40), A (25), MM (26), dan SP (20).

Baca juga: Angka Kasus Narkoba di Majene Meningkat Tahun 2024, Ini Datanya dari Polres Majene

Mereka terlibat dalam kasus berbeda-beda, dengan peran mulai dari pengguna hingga pengedar.

Kasat Narkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin, didampingi Kasi Humas Iptu Suyuti, mengungkapkan dua dari tujuh tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. 

“Dari hasil penyelidikan, dua pelaku ini disinyalir membawa narkotika dari luar daerah, dari Palu (Sulawesi Tengah) dan Wajo (Sulawesi Selatan),” jelasnya kepada wartawan saat ditemui di Polres Majene, Kamis (17/4/2025). 

Menurutnya modus digunakan adalah memanfaatkan momen mudik Ramadan dan Lebaran untuk menyelundupkan narkoba ke Majene. 

Beberapa tersangka diketahui bekerja di luar kabupaten, namun saat pulang kampung, mereka membawa sabu dan akhirnya berhasil diamankan petugas.

"Jadi beberapa pelaku diringkus pada saat pulang kampung dari perantauan, ke Majene dan berhasil diamankan, " ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat empat gram. 

Menurutnya, keterlibatan jaringan lintas provinsi membuat kasus ini menjadi sorotan serius aparat kepolisian.

Diketahui para pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Polres Majene mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Sampai saat ini Polres Majene masih melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran narkotika tersebut.(*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar. Anwar Wahab

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved