Perampingan OPD

Akademisi Dukung SDK Pangkas OPD Pemprov Sulbar, Terapkan Pola Miskin Struktur Tapi Kaya Fungsi

Farhanuddin menjelaskan bahwa penerapan pola ini harus didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Ilham Mulyawan
Istimewa
Pangkas OPD - Farhanuddin/ Dosen FISIP Hukum Unsulbar mendukung rencana Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka yang akan memangkas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar lebih efisien sesuai kebutuhan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Dosen FISIP Hukum Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Farhanuddin mendukung rencana Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka yang akan memangkas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar lebih efisien sesuai kebutuhan.

Farhanuddin yang merupakan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat itu, rencana SDK sangat efektif untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan kinerja pemerintahan.

Menurut Farhanuddin, reformasi kelembagaan birokrasi semestinya mengarah pada penerapan pola miskin struktur, kaya fungsi.

"Artinya yakni struktur organisasi yang ramping namun mampu menjalankan fungsi besar dan kompleks secara optimal.

Baca juga: Pria di Mamuju Coba Kelabui Polisi dengan Sembunyikan Sabu di Kemasan Deodoran, Ketahuan Juga

Baca juga: Gubernur Sulbar SDK Akan Gabung OPD Hanya ASN Berprestasi Boleh Pimpin, Nilai Rendah Akan Diparkir

“Yang perlu terus didorong adalah penerapan birokrasi dengan pola miskin struktur, kaya fungsi. Artinya, organisasi tetap kecil secara struktur, tetapi memiliki daya kerja yang kuat dalam menangani tanggung jawab besar,” ujarnya kepada media Tribun Sulbar.com saat ditemui di Majene, Senin (12/5/2025). 

Ia menjelaskan bahwa penerapan pola ini harus didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Dengan begitu, setiap OPD dibentuk atau disesuaikan berdasarkan tugas pokok dan isu strategis yang menjadi prioritas daerah.

Farhanuddin juga menekankan pentingnya menghindari pemborosan struktur dengan menggabungkan dinas-dinas yang memiliki fungsi serupa atau menghapus jabatan yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan saat ini.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar dalam proses pengisian jabatan ke depan, Pemprov Sulbar benar-benar menerapkan Sistem Merit sesuai amanat Peraturan MenPAN-RB Nomor 40 Tahun 2018. 

Sistem ini menekankan pentingnya kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai dasar promosi dan penempatan ASN.

“Dengan sistem merit, promosi dan mutasi dilakukan secara adil dan objektif. Ini akan mendorong profesionalisme ASN dan mendukung birokrasi yang bersih dan efektif,” tutup Farhanuddin

ubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efisien, responsif, dan sesuai kebutuhan.

Rancangan perampingan OPD tersebut telah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar dan kini menunggu pembahasan serta pengesahan. 

SDK berharap regulasi ini bisa mulai diberlakukan pada awal tahun 2026.

"Sementara perdanya di DPRD. Apakah DPRD sudah menetapkan dan itu kita harapkan sudah mulai berlaku 1 Januari 2026," ujar SDK saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, Jalan H Abd Malik Pettana Endeng, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Senin (12/5/2025).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved