Puasa Kamis
Bacaan Niat Puasa Kamis, Tak Ada Dosa Jika Tidak Puasa
Keutamaan menjalankan Puasa Senin Kamis adalah menghapus kesalahan atau dosa dan meninggikan derajat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Bacaan-Niat-Puasa-Senin-Kamis.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM,- Bacaan niat Puasa Kamis.
Puasa Kamis termasuk puasa sunnah.
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Senin, Jika Dilakukan Dapat Pahala
Baca juga: Doa Mustajab Istri Agar Suami Tetap Sayang dan Tidak Direbut Wanita Lain
Puasa Kamis adalah puasa Sunnah yang artinya jika kamu tidak kerjakan maka tidak ada dosa bagimu.
Dan jika kamui puasa Kamis, maka ada ganjaran pahala bagimu.
Berikut bacaan niat puasa Kamis.
Keutamaan menjalankan Puasa Senin Kamis adalah menghapus kesalahan atau dosa dan meninggikan derajat.
Selain itu, hari Senin dan Kamis merupakan hari dimana amalan manusia diangkat di hadapan Allah SWT.
Keutamaan hari Senin dan Kamis secara umum dijelaskan dalam hadis Abu Hurairah berikut:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ رَجُلاً كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا
“Pintu surga dibuka pada hari Senin dan kamis. Setiap hamba yang tidak berbuat syirik pada Allah sedikit pun akan diampuni (pada hari tersebut) kecuali seseorang yang memiliki percekcokan (permusuhan) antara dirinya dan saudaranya. Nanti akan dikatakan pada mereka, akhirkan urusan mereka sampai mereka berdua berdamai, akhirkan urusan mereka sampai mereka berdua berdamai.” (HR. Muslim no. 2565).
Dalil pendukung tentang puasa Senin dan Kamis:
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari Senin dan Kamis.” (HR. An Nasai no. 2362 dan Ibnu Majah no. 1739. All Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)