Jumat, 22 Mei 2026

Kemenkum Sulawesi Barat

Dialog dengan Ormas, Kakanwil Kemenkumham Sulbar Paparkan Peran Strategis Kemenkum

Dalam pemaparannya, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Sunu Tedy Maranto, memberikan penjelasan mendalam mengenai transformasi besar yang sedang terjadi

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Dialog dengan Ormas, Kakanwil Kemenkumham Sulbar Paparkan Peran Strategis Kemenkum
istemewa
DIALOG - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, menjadi narasumber utama dalam Dialog Pemerintah dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di Aula Andi Depu, Senin (28/4/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, menjadi narasumber utama dalam Dialog Pemerintah dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di Aula Andi Depu, Senin (28/4/2025).

Acara dialog yang dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, perwakilan berbagai organisasi masyarakat (Ormas), serta perwakilan dari partai politik. 

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum), Hidayat, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv P3H).

Baca juga: Kesbangpol Gelar FGD Pengembangan IDI, Kemenkum Sulbar Beri Dukungan Penuh

Baca juga: Partai Golkar Terbanyak Terima Dana Hibah, Dapat Rp 459 Juta dari Rp 2,2 Miliar

Dalam pemaparannya, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Sunu Tedy Maranto, memberikan penjelasan mendalam mengenai transformasi besar yang sedang terjadi di tubuh Kementerian Hukum dan HAM. 

Ia menyampaikan bahwa Kemenkumham kini bertransformasi menjadi empat entitas kementerian yang lebih fokus, yaitu: Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Hukum; Kementerian HAM; serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Lebih lanjut,Sunu Tedy Maranto menekankan pentingnya momentum dialog ini untuk menginformasikan transisi tersebut kepada seluruh organisasi pemerintah di Sulawesi Barat, elemen masyarakat,serta para pemangku kepentingan lainnya.

Fokus utama lain dalam presentasinya adalah peran krusial Kanwil Kemenkumham dalam memfasilitasi perencanaan dan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). 

Ia mengutip Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU), yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. 

Pasal tersebut mewajibkan pelibatan Perancang PUU dalam setiap tahapan pembentukan PUU, termasuk Perda, sebagai aspek formal yang sangat penting. 

Sunu Tedy Maranto menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap aspek formal ini dapat mengakibatkan cacat formil dan berujung pada pembatalan PUU.

Ia juga menjelaskan tahapan penting dalam penyusunan Perda/Perkada, yang meliputi harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. 

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham aktif terlibat dalam proses perencanaan (melalui kajian analisis konsepsi dan judul), penyusunan (naskah draf, naskah akademik, dan materi muatan), serta melakukan evaluasi terhadap produk hukum daerah yang telah berlaku.

“Untuk itu, Kanwil Kemenkumham dapat memberikan saran, pendapat, dan rekomendasi sejak awal penentuan judul dan substansi Perda/Perkada. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pembentukan peraturan daerah tidak bertentangan dengan PUU yang lebih tinggi serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga menyinggung berbagai program Kemenkumham lainnya, termasuk Pembudayaan,Penyuluhan,dan Bantuan Hukum melalui program Peacemaker Justice Award (PJA). 

Selain itu, Kanwil juga menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui organisasi bantuan hukum yang telah terverifikasi. Terkait dengan Indeks Reformasi Hukum, Sunu Tedy Maranto berharap adanya koordinasi dan pelaksanaan pengukuran kinerja pembangunan dan reformasi hukum daerah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved