Insentif Kepala Desa
575 Kepala Desa di Sulbar Dapat Insentif Rp 1 Juta per Bulan, Aparat Desa Tidak Semua Dapat
Saat ini, tercatat ada sekitar 2.300 aparat desa yang akan menerima insentif, dengan nominal Rp 500 ribu per orang setiap bulan.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 575 Kepala Desa (Kades) di Sulawesi Barat (Sulbar) akan menerima insentif dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) dan Salim S Mengga.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulbar, Yakub F Solon, mengatakan setiap kades akan menerima insentif sebesar Rp 1 juta per bulan selama lima bulan pada tahun 2025.
Baca juga: Kelapa Parut di Mamuju Tembus Rp12 Ribu, Pedagang Sebut Langka karena Banyak Diekspor ke China
Baca juga: Pria Meninggal Dunia di Pinggir Pantai Barane Majene Diduga Kena Serangan Jantung
"Selain kepala desa, insentif juga diberikan kepada aparat desa, meski jumlahnya dibatasi, hanya untuk sekretaris desa dan kepala seksi (Kasi)," ujar Yakub saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (27/4/2025).
Saat ini, tercatat ada sekitar 2.300 aparat desa yang akan menerima insentif, dengan nominal Rp 500 ribu per orang setiap bulan.
Penyaluran insentif dijadwalkan mulai Juni atau Juli 2025.
"Mulainya antara Juni atau Juli, saat ini prosesnya masih berjalan," tambah Yakub.
Untuk mendukung program ini, Pemprov Sulbar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,8 miliar untuk insentif kepala desa dan Rp 5,7 miliar untuk insentif aparat desa.
Yakub menegaskan, pemberian insentif ini merupakan bagian dari misi gubernur dan wakil gubernur Sulbar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.