Berita Majene

Oknum Sekuriti di Majene Ngaku Polisi Ditangkap Usai Begal 2 Warga

petugas juga memperoleh informasi bahwa satu tas selempang milik korban disembunyikan di rumah orang tua pelaku di Kelurahan Labuang Utara. 

Editor: Ilham Mulyawan
Polres Majene
PENANGKAPAN BEGAL - Pelaku begal yang mengaku sebagai anggota Polri, dibekuk Tim Passaka Polres Majene pada Rabu malam (23/4/2025) sekitar pukul 20.00 Wita di Kecamatan Pamboang, kini diamankan di Polres Majene. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Seorang pria inisial AB (29) diciduk Tim Passaka Polres Majene, setelah melakukan aksi begal dengan modus mengaku anggota polisi, Rabu (23/4/2025) malam.

Pelaku ditangkap setelah melakukan skinya di wilayah Kecamatan Pamboang, kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Dalam aksinya itu, pelaku 
merampas handphone dan dompet korban.

Penangkapan berawal setelah polisi menerima informasi dari media sosial Facebook, mengenai dugaan perampasan oleh seseorang yang mengaku anggota Polri. 

Baca juga: Mantan Pasutri di Rappang Polman Ribut Soal Harga Gono Gini Pasca Cerai, Didamaikan di Kantor Desa

Baca juga: Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Sulbar Sedang Diselidiki Polda, Wagub Salim Mutasi 28 Staf Terlibat

Dua warga dilaporkan menjadi korban begal saat melintasi Jalan di wilayah kecamatan Pamboang Majene pada Rabu malam.

“Berdasarkan keterangan saksi di lokasi dan unggahan media sosial, kami memperoleh ciri-ciri pelaku inisial AB (29), pekerja sekuriti, warga Lingkungan Pappota, Kelurahan Labuang Timur, Kecamatan Banggae,” ujar Kasat Reskrim AKP Laurensius M. Wayne dalam rilis yang diterima.

Setelah mendapatkan identitas, Tim Passaka langsung ke kediaman AB di Lingkungan Pappota. 

Tanpa perlawanan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menyimpan dua unit handphone hasil rampasan di rumah neneknya di BTN Lino Maloga, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur. 

Tim segera bergerak dan menyita kedua handphone tersebut.

Selanjutnya, petugas juga memperoleh informasi bahwa satu tas selempang milik korban disembunyikan di rumah orang tua pelaku di Kelurahan Labuang Utara. 

Tas itu berhasil diamankan, bersama satu bilah badik yang digunakan pelaku untuk mengancam korban, disita dari kediaman AB.

Saat ini, Tim Passaka telah membawa pelaku dan seluruh barang bukti ke Mapolres Majene untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

“Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan,” tutup AKP Wayne. (*)

Barang bukti yang berhasil diamankan Tim Passaka Polres Majene berupa:

1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu putih beserta helm KYT merah

1 jaket hitam bergaris putih

1 kaos hitam

1 celana Levis biru

1 bilah badik lengkap dengan sarung

1 pasang borgol besi warna silver

1 tas selempang hitam

2 dompet (kuning dan hitam)

1 handphone Realme hitam

1 handphone iPhone abu-abu

Uang tunai Rp 147.000

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved