Kabar Artis

2 Bukti Perselingkuhan Paula Dibeberkan dalam Sidang Cerai,Rekaman CCTV & Berduaan di Kamar Tamu

Pernyataan Paula terhadap Hotman Paris senada dengan kuasa hukum Baim Wong, Fahmi yang menjelaskan isi putusan gugatan cerai kliennya

Editor: Abd Rahman
tribunnwes
ADUKAN HAKIM - Paula Verhoeven membuat aduan atas putusan cerainya dari Baim Wong ke Komisi Yudisial, Kamis (17/4/2025). Ia menduga hakim melanggar kode etik. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

TRIBUN-SULBAR.COM -  Bukti perselingkuhan Paula Verhoeven terungkap di pengadilan di tengah gugatan cerai Baim Wong.

Baim Wong telah membawa 71 bukti terkait gugatanya perceraiannya untuk Paula.

Dalam sidang itu Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah membenarkan bukti yang diperlihatkan oleh Baim. Termasuk adanya orang ketiga dalam rumah tangga mereka.

Salah satu bukti yang dibawa adalah rekaman CCTV dan Paula berduaan di kamar.

Dalam putusan Majelis Hakim nomor 3477/Pdt.G/2024/PA.JS di situs Mahkamah Agung justru diunggah dengan status privasi.

Namun Paula Verhoeven sendiri kini yang mengungkapkan bukti-bukti yang disodorkan Baim Wong kepada Majelis Hakim.

Dua bukti yang disebutkan merupakan dasar hakim menyebut Paula Verhoeven terbukti berkhianat atau memiliki hubungan dengan pria lain.

Bukti tersebut dituliskan Paula pada Hotman Paris melalui pesan WhatsApp.

Pesan tersebut lantas dipublikasikan oleh Hotman Paris melalui Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

"Apa bukti selingkuh?"

"Bukti apa suami bawa ke pengadilan! Apa bukti selingkuh," tulis pesan Hotman Paris untuk Paula.

Paula menyebutkan bahwa bukti pertama yakni rekaman CCTV dirinya bersama pria lain tengah mengobrol di meja makan.

Lalu bukti kedua, Paula Verhoeven dan pria lain berada di kamar tamu.

Baca juga: Merasa Difitnah Dituding Selingkuh, Paula Adukan Hakim yang Sidangkan Percerainnya dengan Baim

Baca juga: Curhatan Baim Wong Menahan 1 Tahun Diselingkuhi Paula Verhoeven dengan Sahabat, Sosok DS Mencuat

Meski mengaku berada di kamar tamu dengan pria lain, Paula berdalih tidak melakukan perzinaan.

Paula menyebut pintu kamar tamu tak terkunci. Kamar tersebut juga bersebelahan dengan kamar utama.

"Pagi bang Hotman

Bukti selingkuh tidak ada bang,"buka balasan Paula Verhoeven.

"Bukti CCTV di rumah sedang ngobrol.

Ada ngobrol di meja makan, di kamar tamu (seberang kamar utama)

Tapi posisi duduk berjauhan dan pintu tidak terkunci," tungkas pesan Paula.

Dalam postingan selanjutnya Hotman menerangkan arti selingkuh dalam Kompilasi Hukum Islam disebut zina.

Sementara sebutan zina harus ada bukti agar bisa menjadi alasan untuk perceraian.

"Selingkuh dalam Kompilasi Hukum Islam disebut zina, sehingga dapat menjadi alasan untuk perceraian!

Jadi harus ada bukti Zina!!

Apa kata Paula: Noted bang, terima kasih. Sebenarnya kami pun paham Bang. Tapi itulah bang yang terjadi.

Bukti bukti di persidangan tidak ada yang mendukung dalil tersebut.

Bang Hotman,mohon maaf kalau saya slow response yah," tulis @hotmanparisofficial.

Pernyataan Paula terhadap Hotman Paris senada dengan kuasa hukum Baim Wong, Fahmi yang menjelaskan isi putusan gugatan cerai kliennya.

"Selingkuh dalam Kompilasi Hukum Islam disebut zina, sehingga dapat menjadi alasan untuk perceraian!

"Di sini di halaman sekian itu dikatakan terbukti nusyuz. Nusyuz itu artinya orang yang durhaka kepada suaminya," terang Fahmi, dikutip dari YouTube SelebTubeTV, Kamis (17/4/2025).

Ia kemudian mengungkap momen Paula berduaan dengan pria bukan suaminya di kamar.

"Majelis hakim memandang bahwa termohon telah terbukti nusyuz kepada pemohon," imbuhnya.

"Jadi gini, memang berdasarkan fakta-fakta persidangan di mana termohon intens berhubungan dengan seseorang laki-laki yang bukan muhrimnya baik secara langsung maupun menggunakan media, bepergian berdua dan seterusnya," lanjut Fahmi.

Dikatakan Fahmi,Baim bersyukur karena ucapannya soal adanya perselingkuhan Paula terbukti.

Pasalnya,saat kali pertama mengungkap perselingkuhan Paula, banyak pihak tak percaya dengan Baim.

"Ya dia Alhamdulillah bahwa apa yang selama ini dinyatakan bahwa pada saat dia pertama kali menyatakan di media, seingat saya itu di situ dia menyatakan 'terjadi perselingkuhan terhadap istri saya'. Itu ramai semua tidak percaya," seloroh Fahmi.

Namun, kini hakim sendiri yang mengungkap kebenarannya.

"Ini yang berbicara hakim menyatakan terjadi persoalan tersebut benar ada perselingkuhan, benar ada nusyuz. Bukan hanya dikatakan dalam bentuk lisan, tapi juga dalam bentuk putusan Pengadilan Agama," tegasnya.

Paula Verhoeven Adukan Hakim 

Mantan istri Baim Wong, Paula Verhoeven membuat aduan atas putusan perceraianya dengan suaminya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Ibu dua anak itu melayangkan aduannya ke Komisi Yudisial, ia menduga ada kejanggalan dan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada PA Jaksel.

Paula menjelaskan beberapa poin poin yang dianggap keliru dalam putusan cerainya.

"Di antaranya adalah pelaporan ini, dalam hal ini majelis hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan. Dan juga terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan,"ungkap Paula dilansir dari Tribunews.com, Kamis (17/4/2025).

Dirinya merasa dirugikan terkait beberapa poin yang ada dalam putusan tersebut, salah satunya terbukti adanya perselingkuhan.

"Fitnah ini sudah terlalu jauh,disini saya punya dua anak laki-laki, dimana suatu hari ketika mereka dewasa mereka akan melihat berita yang saat ini beredar yang begitu masif," kata Paula Verhoeven sambil menahan tangis.

Dalam kesempatan yang sama,Paula membantah tuduhan perselingkuhan tersebut.

"Apa yang saya ucapkan bisa saya pertanggung jawabkan hingga ke akhirat, saya secara tegas mengatakan bahwa selama pernikahan tidak ada perselingkuhan, dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan,"tandasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul  : 2 bukti pengadilan yang bikin paula verhoeven disebut selingkuh rekaman cctv dan berduaan di kamar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved