Kabar Artis

2 Bukti Perselingkuhan Paula Dibeberkan dalam Sidang Cerai,Rekaman CCTV & Berduaan di Kamar Tamu

Pernyataan Paula terhadap Hotman Paris senada dengan kuasa hukum Baim Wong, Fahmi yang menjelaskan isi putusan gugatan cerai kliennya

Editor: Abd Rahman
tribunnwes
ADUKAN HAKIM - Paula Verhoeven membuat aduan atas putusan cerainya dari Baim Wong ke Komisi Yudisial, Kamis (17/4/2025). Ia menduga hakim melanggar kode etik. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

"Pagi bang Hotman

Bukti selingkuh tidak ada bang,"buka balasan Paula Verhoeven.

"Bukti CCTV di rumah sedang ngobrol.

Ada ngobrol di meja makan, di kamar tamu (seberang kamar utama)

Tapi posisi duduk berjauhan dan pintu tidak terkunci," tungkas pesan Paula.

Dalam postingan selanjutnya Hotman menerangkan arti selingkuh dalam Kompilasi Hukum Islam disebut zina.

Sementara sebutan zina harus ada bukti agar bisa menjadi alasan untuk perceraian.

"Selingkuh dalam Kompilasi Hukum Islam disebut zina, sehingga dapat menjadi alasan untuk perceraian!

Jadi harus ada bukti Zina!!

Apa kata Paula: Noted bang, terima kasih. Sebenarnya kami pun paham Bang. Tapi itulah bang yang terjadi.

Bukti bukti di persidangan tidak ada yang mendukung dalil tersebut.

Bang Hotman,mohon maaf kalau saya slow response yah," tulis @hotmanparisofficial.

Pernyataan Paula terhadap Hotman Paris senada dengan kuasa hukum Baim Wong, Fahmi yang menjelaskan isi putusan gugatan cerai kliennya.

"Selingkuh dalam Kompilasi Hukum Islam disebut zina, sehingga dapat menjadi alasan untuk perceraian!

"Di sini di halaman sekian itu dikatakan terbukti nusyuz. Nusyuz itu artinya orang yang durhaka kepada suaminya," terang Fahmi, dikutip dari YouTube SelebTubeTV, Kamis (17/4/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved