Kades Klapanunggal Minta THR
Abai Perintah Dedi Mulyadi, Bupati Bogor Rudy Susmanto Bela Kades Ade Endang Kasus THR Rp165 Juta
dari sisi tindakan, Kades yang abai terhadap instruksi Gubernur, sehingga dianggap kesalahan fatal yang tak bisa ditolerir.
Rudy menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan aturan larangan terkait permintaan THR, yang dituangkan dalam peraturan Bupati Bogor berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, permintaan THR dari oknum-oknum tertentu sudah terjadi sebelum aturan tersebut diterbitkan.
Sementara Gubernur Jawa Barat, Dedi mulyadi mengibarakan idnakan Ade Endang sama preman di Bekasi, maka selayaknya diseret ke penjara.
"Perlakukan seperti preman di Bekasi. Polisinya bertindak. Kan preman Bekasi juga ditangkap, ditahan, preman ditahan. Masa kepala desa (gak). Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakuakn suatu perbuatan, meminta untuk digratifikasi, melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas," kata Dedi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul https://makassar.tribunnews.com/2025/04/06/sosok-rudy-susmanto-bupati-bogor-bertentangan-dedi-mulyadi-demi-bela-kades-minta-thr-harta-rp68-m?page=all
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.