Kades Klapanunggal Minta THR
Minta THR, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Akan Seret Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin ke Penjara
Dedi Mulyadi mengatakan telah berkomunikasi dengan Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiayagus, agar segera menangkap Ade Endang Saripudin
TRIBUN-SULBAR.COM - Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Jawa Barat Ade Endang Saripudin kini berada di ujung tanduk pasca viralnya surat meminta Tunjangan Hari Raya (THR) sebanyak Rp165 juta ke perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rinciannya yakni 200 paket bingkisan, 200 amplop THR, 200 paket kain sarung, dan 200 paket konsumsi.
Kemudian biaya untuk penceramah, pembaca ayat suci Al-Quran, sewa sound system, dan tambahan biaya tak terduga lainnya.
Ade Endang Saripudin sudah minta maaf setelah surat itu viral.
Namun tindakannya itu memicu kemarahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi mengatakan telah berkomunikasi dengan Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiayagus, agar segera menangkap Ade Endang Saripudin Kades Klapanunggal yang minta THR.
"Sudah saya sampaikan ke Kapolda Jabar. Kita tunggu beberapa hari ini," kata Dedi Mulyadi kepada wartawan di rumah Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).
Mantan Bupati Purwakarta itu menyebutkan otoritas kewenangan kepala desa ada di tangan Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Namun dari sisi tindakan, Kades yang abai terhadap instruksi Gubernur, sehingga dianggap kesalahan fatal yang tak bisa ditolerir.
Baca juga: TAK Ulangi Catatan Minor di Liga 1 Kunci Kemenangan PSM Bungkam CAHN FC, Selangkah Lagi ke Final ACC
Baca juga: Salim Mengga Serahkan Bantuan kepada Korban Terdampak Kebakaran di Desa Karama Polman
"Tetapi dari sisi aspek kades abai teradap instruksi gubernur itu kesalahan yang tak bisa diampuni," tegas Dedi.
Ia bahkan menyamakan tindakan Kades Klapanunggal tersebut dengan preman di Bekasi, maka tindakan Ade Endang Saripudin selayaknya diseret ke penjara.
"Perlakukan seperti preman di Bekasi. Polisinya bertindak. Kan preman Bekasi juga ditangkap, ditahan, preman ditahan. Masa kepala desa (gak). Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakuakn suatu perbuatan, meminta untuk digratifikasi, melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas," kata Dedi.
Sehingga layak diproses hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di Serambinews dengan judul https://aceh.tribunnews.com/2025/04/02/sosok-ade-endang-saripudin-kades-minta-thr-rp-165-juta-dulu-pernah-sunat-dana-bansos-jokowi?page=all#goog_rewarded
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.